Finance

OJK: Pembagian Risiko Kredit 75:25 Dorong Praktik Penjaminan yang Sehat

TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa ketentuan pembagian risiko penjaminan kredit dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2025 bertujuan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian dan memastikan keberlanjutan industri penjaminan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa dalam ketentuan terbaru, lembaga penjaminan hanya diperkenankan menanggung maksimal 75% dari risiko kredit, sementara sisanya tetap menjadi tanggung jawab lembaga pemberi kredit.

“Tujuannya adalah agar pemberi kredit tetap melakukan analisis kelayakan debitur secara menyeluruh. Ini penting untuk menjaga kualitas kredit dan mendorong akuntabilitas,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, 19 Juli 2025.

Menurut Ogi, ketentuan ini juga sejalan dengan regulasi sebelumnya, yakni POJK 20/2023 tentang produk asuransi kredit, serta mengacu pada praktik manajemen risiko secara internasional. Selain menjaga tata kelola, pembagian risiko tersebut juga diyakini dapat memperkuat keberlanjutan bisnis lembaga penjaminan.

Prospek Industri Penjaminan Dinilai Stabil

Ogi menyampaikan bahwa aset penjaminan mulai menunjukkan pertumbuhan tahunan yang positif per Mei 2025. Namun, pendapatan dari imbal jasa penjaminan (IJP) masih mengalami kontraksi.

“Dengan dorongan dari target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan dukungan kebijakan, kami perkirakan aset penjaminan akan tumbuh sekitar 6 hingga 8 persen sampai akhir 2025,” katanya.

Ia menilai industri penjaminan tetap memiliki prospek positif, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang tergolong feasible but unbankable. Peran strategis lembaga penjaminan ini dinilai akan semakin relevan dalam memperkuat inklusi keuangan nasional.

Meski begitu, Ogi mengingatkan bahwa industri penjaminan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk meningkatnya risiko kredit dari sektor UMKM, kebutuhan penguatan permodalan lembaga penjaminan, serta urgensi pengembangan skema penjaminan ulang (re-guarantee) untuk menjaga ketahanan industri secara menyeluruh.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *