Econopedia

Mobil Rusak Akibat Cairan Kimia Ditanggung Asuransi? Cek Syarat dan Ketentuannya

Kerusakan mobil akibat terkena cairan kimia dapat ditanggung oleh asuransi, selama memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Hal ini disampaikan oleh Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, merespons pertanyaan terkait klaim kerusakan akibat cairan kimia.

“Jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, Anda tidak perlu khawatir. Karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.

Kerusakan yang disebabkan oleh cairan kimia seperti soda api atau cat dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi pemilik kendaraan. Namun, bila cairan tersebut berasal dari dalam mobil—misalnya barang yang diangkut oleh Tertanggung—kerugian tersebut tidak dijamin. PSAKBI BAB II Pasal 3 Ayat 2 menyatakan, pertanggungan tidak mencakup kerusakan akibat zat kimia, air, atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan, kecuali risiko tersebut dijamin dalam polis.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Klaim

Untuk memastikan klaim diterima, pemilik kendaraan harus memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Polis asuransi mobil dan SIM pengemudi harus aktif.
  • STNK kendaraan dan surat keterangan kepolisian setempat harus tersedia.
  • Tidak melanggar aturan lalu lintas, seperti melebihi batas kecepatan atau kelebihan muatan.
  • Kendaraan digunakan sesuai peruntukannya di polis. Contohnya, kendaraan pribadi tidak boleh digunakan sebagai kendaraan sewa.
  • Pengemudi tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
  • Pemahaman terhadap risiko yang dijamin, perluasan jaminan, dan pengecualian dalam polis sangat penting.

Asuransi mobil Garda Oto dari Asuransi Astra menawarkan dua jenis perlindungan, yaitu Comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Perlindungan Comprehensive mencakup kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan kendaraan, sedangkan TLO berlaku jika biaya perbaikan sama dengan atau melebihi 75% dari nilai kendaraan. Pemilik kendaraan juga disarankan untuk memiliki perluasan jaminan guna mendapatkan perlindungan lebih menyeluruh.

Dengan memahami ketentuan polis, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan asuransi secara optimal untuk menghadapi berbagai risiko yang tidak terduga.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com