Kabar Terbaru Asuransi Wanaartha Life 2022, Pembayaran Klaim Prioritas Disepakati
Tempias.com, JAKARTA – Pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menegaskan persetujuan atas cicilan pembayaran klaim dalam skala prioritas kepada pemegang polis yang mengalami musibah. Pembayaran klaim prioritas ini menyasar nasabah yang mengalami musibah kematian, sakit hingga kecelakaan.
Penegasan pembayaran klaim prioritas itu disampaikan perusahaan dalam pengumuman hari ini, Sabtu, 23 Juli 2022 sebagai bagian dari hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan Wanaartha Life atas kinerja 2021 yang diselenggarakan pada Kamis (21/7/2022) lalu.
Risalah yang sama juga menetapkan menyetujui penegasan rencana penyehatan keuangan perseroan sebagaimana usulan direksi dan telah mendapatkan supervisi komisaris.
BACA JUGA: Simak, Inilah Detail Rencana Pengawasan Industri Keuangan OJK Rezim Mahendra Cs.
Juga dilakukan penegasan pengangkatan dan persetujuan tindakan yang dilakukan manajemen perusahaan yakni Joko Heri Wibowo, Ahmad Hidayat, Adi Yulistanto dan Prihadi Atmosoekarto dalam periode September hingga Desember 2021.
Wanaartha Life Tunda Persetujuan Laporan Keuangan
RUPS yang sama juga melakukan penolakan seluruh pertanggungjawaban direksi dan komisaris mengenai laporan kegiatan perseroan Januari s/d Agustus 2021. Sedangkan laporan kegiatan September s/d Desember 2021 diterima sepenuhnya.
Atas persetujuan parsial ini, pemegang saham Wanaartha Life memutuskan menunda persetujuan dan pengesahan laporan keuangan perusahaan untuk kinerja 2021.
Keputusan lainnya, Yanes Yaneman Matulatuwa dan Daniel Halim tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas laporan keuangan perusahaan. Sedangkan Adi Yulistanto, Ari Prihadi Atmosoekarto beserta seluruh dewan komisaris mendapatkan pembebasan tanggung jawab.
Wanaartha Life per 27 Oktober 2021 mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk sebagian kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengenaan sanksi ini menurut OJK disebabkan Wanaartha Life tidak memenuhi ketentuan RBC minimum 100 persen.Ketentuan rasio kecukupan investasi dan ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar.
BACA JUGA: Update Daftar Call Center Asurasi Jiwa Terbaru
“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan/produksi baru atas produk asuransi yang mengandung unsur tabungan dan/atau investasi, baik atas produk tradisional maupun Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi atau PAYDI (unit link) sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” tulis surat yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin dalam surat bertanggal 31 Oktober 2021.
Sementara dalam rapat di DPR, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK 2017-2022 Riswinandi mengungkapkan Wanaartha Life memiliki RBC di posisi minus 2.018,53 persen. Kemudian, rasio kecukupan investasinya hanya sebesar 1,31 persen karena aset investasinya disita terkait perkara hukum di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan rasio likuiditasnya hanya sebesar 0,25 persen.
Diperkirakan untuk membuat perusahaan kembali sehat, maka dibutuhkan modal senilai Rp 16,21 triliun. Wanaartha per September 2021 memiliki 30.287 polis asuransi perorangan tradisional dengan nilai kewajiban hingga akhir mencapai Rp11,8 triliun dan polis asuransi perorangan PAYDI atau unit link sebanyak 387 polis dengan nilai kewajiban Rp48,7 miliar.
Juga terdapat klaim yang jatuh tempo Rp 4,9 triliun. Sementara itu, nilai kewajiban dari polis asuransi kumpulan tradisional mencapai Rp83 miliar dan polis asuransi kumpulan PAYDI dengan nilai kewajiban Rp311,5 miliar. (Ira Guslina)