Jambi Nusantara Energi Ditetapkan Pailit
TheEconopost.com, PT Jambi Nusantara Energi ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Penetapan pailit perusahaan berdasarkan permohonan Tatang Rusmaya dan Wandy Zulkarnaen.
Dalam pengumuman hari ini (4/3/2025) di Neraca, kurator menyebut bahwa pailit perusahaan yang beralamat di Desa Kasang Kumpeh, Muaro Jambi itu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Medan nomor 1/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga Mdn yang telah dibacakan pada 27 Februari 2025.
“Menyatakan termohon PT Jambi Nusantara Energi (dalam likuidasi) pailit dengan segala akibat hukumnya,” dikutip dari pengumuman.
Dikutip dari berbagai sumber, Jambi Nusantara Energi adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor bahan mentah berupa cangkang kelapa sawit untuk diekspor ke luar negeri, utamanya Jepang.
Selanjutnya ditetapkan Firza Andriansyah sebagai hakim pengawas. Sedangkan bertindak sebagai kurator adalah Eri Lukman Hakim Pulungan dan Destri Sari Ginting.
Dalam permusyawarahan hakim dan kurator, rapat kreditor pertama akan dilakukan pada 13 Maret 2025. Sedangkan rapat pencocokan piutang dan verifikasi dilakukan pada 17 April 2025. Pengadilan juga menetapkan batas akhir pengajuan tagihan pajak dan kreditor pada 24 Maret 2025.
Tagihan diajukan ke kantor tim kurator PT Jambi Nusantara Energi di El Law Office, Deli Serdang, Sumatra Utara.
| Bayar Sesuai Keinginan Terima Kasih Sudah Membaca Berita Istimewa di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Apresiasi kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS mulai dari Rp.5000 hingga sesuai keinginan. ![]() Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |

