Finance

Iuran BPJS Kesehatan 2023 Setelah Tarif Layanan Naik

Tempias.com, JAKARTA – Iuran BPJS Kesehatan 2023 disebutkan akan tetap sama meski tarif layanan ke dokter dan rumah sakit dinaikkan oleh pemerintah. Setidaknya, iuran BPJS Kesehatan akan sama hingga 2 tahun mendatang. 

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati saat sosialisasi Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan menyebutkan tidak ada kenaikan tarif hingga 2025. 

“Dapat dipastikan tidak ada kenaikan iuran sampai tahun 2025,” kata Lily dikutip dari webinar sosialisasi tarif layanan kesehatan standar yang disiarkan melalui Youtube, Senin (16/1/2023). 

Lalu berapa iuran BPJS Kesehatan 2023? 

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 digolongkan berdasarkan kelompok kepesertaan. Berikut detailnya: 

Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk peserta mandiri: 

  • Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
  • Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp. 100.000 
  • Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp. 150.000

Peserta mandiri adalah kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dengan status ini, maka pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara mandiri baik melalui jaringan merchant bekerja sama, auto debet, maupun menu pembayaran online melalui bank bekerja sama.

BPJS Kesehatan juga memiliki peserta yang tidak membayar yakni kelompok Penerima Bantun Iuran (PBI). Dalam peserta yang terdiri dari masyarakat miskin ini, iuran jaminan kesehatannya ditanggung oleh pemerintah.

Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk pekerja swasta, honorer, PNS hingga veteran 

Untuk kelompok peserta penerima upah, iuran BPJS Kesehatan 2023 ditanggung antara pekerja dan pemberi kerja. Berikut detailnya: 

Iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (honorer) sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan. 

Jumlah yang harus dibayarkan yakni pemerintah 4% (empat persen) dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

BPJS Kesehatan menanggung 5 peserta per iuran. Dengan kondisi ini, maka untuk tambahan bagi anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah. Besaran penambahan ini adalah untuk per orang per bulan. Besaran tambahan iuran ini juga hanya ditanggung oleh pekerja penerima upah dan bukan perusahaan.

Iuran BPJS Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. 

Iurannya BPJS Kesehatan kelompok ini ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Tanggal Pembayaran BPJS Kesehatan Paling Lambat Setiap Bulan

BPJS Kesehatan menetapkan pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulannya

Aturan Denda Tunggakan BPJS Kesehatan 2023 

Pemerintah telah menghapus kebijakan denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. 

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. 

Dengan aturan ini, biaya yang ditanggung peserta jika jatuh sakit dan dirawat adalah 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:  :

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan. 
  2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 
  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. 

(Putra, O. Permana)

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com