FinanceFokus

Ini 9 Lokasi Rapid Test Lion Air di Jakarta, Bekasi dan Tangerang

Tempias.com – Lion Air menetapkan 9 lokasi sebagai tempat pelaksaan rapid test sebagai syarat naik pesawat dalam protokol pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Lokasi rapid test ini khusus untuk penumpang dari Jakarta dan sekitarnya.

Hasil rapid test yang diterima penumpang berlaku untuk 14 hari semenjak tes dilaksanakan. Dengan pelaksanaan rapid test, Lion mengharapkan penumpang dapat semakin mudah dan lebih memiliki pilihan tempat untuk mempersiapkan rencana terbang dengan pesawat.

Khususnya dalam melakukan Rapid Test Covid-19, melalui jaringan titik lokasi Lion Air Group bekerja sama dengan Klinik Lion Air Medika dapat dilakukan di:

  • Kantor Pusat Lion Air Tower, alamat Jl. Gajah Mada No.7, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10130
  • Kantor Lion Air Group, alamat Jl. Kalimalang, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur 13650
  • Kantor Pusat Lion Parcel Pusat di Jl. Kedoya Raya No.55, Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11520
  • Kantor Lion Operation Center (LOC) di alamat Jl. Marsekal Surya Darma No.44, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15127

Pelaksanaan operasional rapid test Lion Air Group sesuai dengan jam operasional kantor, yakni Senin – Sabtu pukul 08.30 – 16.30 WIB dan Minggu pada 08.30 – 12.00 WIB.

 

BACA JUGA : Syarat Wajib Naik Pesawat di Lion Group Selama New Normal

 

Lion Air jugaga bekerja sama dengan Dompet Dhuafa Republika untuk melaksanakan Rapid Test Covid-19. Layanan ini telah efektif dapat dimanfaatkan mulai Selasa, 7 Juli 2020:

  1. Kartika Pulo Mas Hospital Dompet Dhuafa

Jl. Pulo Mas Timur K No.2, RW.14, Kayu Putih, Kecamatan. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Jakarta 13210

Melayani Senin – Minggu selama 24 jam

  1. Klinik Keluarga Kita

Jl. Serdang Raya No. 16, RT.1/ RW.4, Serdang, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10640

Melayani Senin – Sabtu selama jam operasional (08.00 – 16.00 WIB)

  1. Klinik Muslimedika

Jl. Tebet Barat I No. 10, RT.4/ RW.2, Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12810

Melayani Senin – Sabtu selama jam operasional (08.00 – 16.00 WIB)

  1. Asri Medika Hospital Dompet Dhuafa

Jl. Citanduy Raya Blok L 11 No. 1, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530

Melayani Senin – Minggu selama 24 jam

  1. Asshobirin Hospital Dompet Dhuafa

Jl. Raya Serpong No.9, RT.11/RW.8, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15326

Melayani Senin – Minggu selama 24 jam

 

BACA JUGA: Lion Air PHK Karyawan, Ini Penjelasan Manajemen

 

Untuk ketentuan pelaksanaan Rapid Test Covid-19 di Lion Air dan mitra kerjasama sebagai berikut:

  1. Khusus penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group,
  2. Voucher Rapid Test Covid-19 dapat diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket),
  3. Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan Rapid Test Covid-19, maka dapat membeli voucher Rapid Test Covid-19 dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id , www.batikair.com , online travel agent, agen perjalanan dan lainnya,

Pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara dapat diperoleh melalui:

  1. Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia;
  2. www.lionair.co.id ; www.batikair.com ;
  3. Aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut);
  4. Call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899;
  5. Mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyebutkan fasilitas Rapid Test Covid-19 dari Lion Air dijalankan berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.

“Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” katanya, Selasa, 7 Juli 2020.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com