Indonesia Terbitkan Surat Utang Terpanjang, Capai 40 Tahun
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dengan tenor terpanjang yang pernah ditawarkan di pasar domestik, yaitu 40 tahun.
Penerbitan ini dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan industri keuangan non-bank, khususnya perusahaan asuransi dan dana pensiun, yang memerlukan instrumen investasi jangka panjang dengan risiko yang terukur dan imbal hasil yang kompetitif.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Abdul Hadil, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah atas penerbitan instrumen ini. Ia menegaskan bahwa instrumen ini sangat sesuai dengan profil risiko jangka panjang perusahaan asuransi dan dana pensiun, serta akan membantu mereka mengelola portofolio investasi dengan lebih baik.
““Kami dari asosiasi perusahaan perasuransian dan dana pensiun secara intens telah melakukan audiensi dengan Pemerintah terkait dengan kebutuhan instrumen investasi, dalam hal ini Surat Berharga Negara (SBN), dengan tenor yang lebih panjang dibandingkan dengan yang selama ini sudah diterbitkan oleh Pemerintah di pasar domestik. Instrumen ini
sangat cocok dengan profil risiko jangka panjang kami dan memungkinkan kami untuk mengelola portfolio investasi dengan lebih baik,” ujar Abdul Hadil, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Agustus 2024.
Penerbitan SUN seri FR0105 dengan nilai total Rp3 triliun ini dilakukan melalui mekanisme private placement pada tanggal 22 Agustus 2024 dan resmi diselesaikan pada tanggal 27 Agustus 2024. SUN ini memiliki kupon sebesar 6,875% dan yield 6,930%, dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Juli 2064. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memperdalam pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik dan mendukung pertumbuhan industri keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa OJK menyambut baik penerbitan SUN bertenor panjang ini.
Ia menyatakan bahwa langkah ini tidak hanya akan memperkuat ketahanan industri keuangan, tetapi juga mendukung arah kebijakan OJK dalam mendorong penyesuaian durasi aset investasi dengan kewajiban perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Penerbitan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN dengan Cara Private Placement dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyediakan instrumen investasi yang aman dan sesuai dengan karakteristik liabilitas lembaga jasa keuangan non-bank, serta memperkuat peran investor domestik dalam pembiayaan pembangunan nasional.