FIFGroup Bedah Legalitas Debt Collector & Penarikan Kendaraan oleh Leasing
Tempias.com, JAKARTA – Perusahaan leasing yang hendak melakukan eksekusi jaminan fidusia diharapkan bersandar pada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan.
Dalam talk show FIFGroup tentang Implikasi Proses Bisnis Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Wawan Muliawan mengingatkan eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan apabila terjadinya wanprestasi atau cidera janji atas kesepakatan antara kreditur dan debitur dengan memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku.
“Diharapkan dengan dikeluarkannya Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan ini, eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum, sehingga tidak ada lagi kekerasan serta intimidasi kepada debitur. Bagi kreditur sendiri dengan Peraturan Kapolri ini akan mendapatkan kepastian dan pengamanan hukum dalam melaksanakan eksekusi,” kata Wawan seperti yang dikutip dari pernyataan tertulis FIFGroup dikutip Jumat, 12 Agustus 2022.
BACA JUGA: FIF Group Garap Pinjaman Jaminan Properti Hingga Dana Talangan 3 Hari
Wawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Intelkam Polda Kaltim tersebut menjelaskan peraturan kapolri ini bertujuan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, dan demi terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatan yang sama Ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Akhmad Budi Cahyono menyebutkan membaca putusan MK maka penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia selama tidak adanya unsur kekerasan yang dilakukan, maka tidak melanggar pidana.
“Segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai dengan putusan yang berlaku, di mana debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya perlu dilakukan dengan tindakan-tindakan yang persuasif,” ucapnya.
Setia Budi Tarigan, Operation Director FIFGroup menyebutkan saat ini terjemahan putusan MK masih kurang dipahami. Terutama perlindungan hukum yang diberikan dalam sertifikat jaminan fidusia, implikasi Putusan MK ditinjau dari asas hukum kebendaan jaminan fidusia, dan implikasi Putusan MK terhadap tataran teori serta implementasi eksekusi jaminan fidusia.
BACA JUGA: GIIAS 2022 Diselenggarakan 11-21 Agustus, Astra Financial Tawarkan Promo Ini
“Saya berharap seluruh peserta yang hadir mulai dari karyawan FIFGroup dan rekan-rekan advokat hingga mitra penagih dapat mengetahui dan memahami serta mengimplementasikan sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan,” kata Setia.
Debt Collector FIFGroup
Setia menyebutkan sering terjadinya kasus kekerasan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan FIFGroup ataupun rekanan mitra penagih terjadi tanpa sepengetahuan perusahaan. Dia menyebutkan dalam pelaksanaannya, FIFGroup selalu patuh terhadap aturan dan prosedur yang berlaku.
Prosedur eksekusi fidusia oleh FIFGroup meliputi setiap juru tagih yang melakukan penarikan unit memiliki surat kuasa dari perusahaan rekanan mitra penagih, sudah melakukan somasi sebanyak dua kali sebelum penarikan, dan membawa sertifikat jaminan fidusia.
BACA JUGA: Cara Jitu Terhindar dari Kredit Bermasalah
“Saya menghimbau kepada seluruh pelanggan FIFGroup untuk selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGroup. Pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit sudah lengkap, seperti mampu menunjukan surat penugasan resmi dan kepemilikan identitas serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGroup,” kata Setia.
Setia menambahkan, dalam menghadapi penarikan unit, masyarakat khususnya pelanggan FIFGroup perlu memperhatikan kembali kelengkapan identitas debt collector yang melakukan penarikan unit. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya kasus pencurian, penipuan, ataupun perampasan atas barang-barang dan kendaraan milik pelanggan FIFGroup. (Ira Guslina)
