HeadlineIHSG

Digugat Harmas Rp 1,1 Triliun, Begini Reaksi Bukalapak (IDX: BUKA)

Tempias.com, JAKARTA – PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali melayangkan gugatan kedua kepada PT Bukalapak Tbk (IDX: BUKA). Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada akhir Juni lalu, Harmas menggugat Bukalapak senilai Rp 1,1 triliun. 

Dalam petitum gugatan, Harmas meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Adapun poin gugatan adalah menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Harmas juga meminta hakim menghukum Bukalapak untuk membayar ganti kerugian baik berupa materil seperti pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan sejumlah fasilitas serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar secara tunai, dan kerugian immateril berupa rasa khawatir.

Menanggapi gugatan ini, Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua. menyatakan BUKA telah bersiap. Meski begitu, pihak Bukalapak masih menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan langkah hukum. 

“Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerjasama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja.” ujar Monica pada Tempias.com, Senin, 4 Juli 2022. 

Menurut Monica, dalam gugatan pertama yang terdaftar pada register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas. Putusan Pengadilan adalah mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard). 

“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya.”

Sebelumnya, Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent. Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini. Namun, BUKA tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja. 

Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, menurut Monica  hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak. 

“Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini”, ujar Monica menegaskan. (Ira Guslina) 

 

 

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com