Finance

Cara Jitu Terhindar dari Kredit Bermasalah

Tempias.com, JAKARTA- Mendapatkan kendaraan baik motor atau mobil dengan cara kredit tentu saja menjadi hal yang lumrah. Apalagi sekarang semakin banyak perusahaan penyedia leasing atau kredit kendaraan. Namun, Anda tentu ingin proses kredit ini berjalan lancer mulai dari pengajuan hingga pelunasan. Anda tak ingin memiliki kredit bermasalah bukan?

Sayangnya, seringkali berbagai situasi membuat seseorang harus mengalami kendala selama pelunasan kredit. Bisa jadi persoalan ekonomi yang membuat Anda sulit untuk melakukan pelunasan cicilan seperti biasa. Bila situasi ini yang terjadi, tak perlu panik dan khawatir. Anda tetap bisa mengupayakan akan kredit Anda tidak bermasalah.

Salah satu yang menjadi cara agar Anda tidak terjebak kredit bermasalah adalah dengan tetap mengajukan leasing atau kredit di tempat terpercaya seperti lewat PT Federal International Finance yang berada di bawah grup Astra International. Sepanjang tahun 202, FIF mengalami kenaikan yang positif didukung oleh operasional bisnis perusahaan serta pengelolaan kontrak customer dalam proses penagihan.

Berdasarkan laporan tahunan 2021, PT FIF membukukan peningkatan laba bersih sebesar 65,8 persen, yaitu senilai Rp 2,47 triliun pada tahun 2021 dibanding periode yang sama pada tahun 2020 yang hanya mencapai Rp 1,49 triliun. Sementara itu, perbaikan kinerja ini juga tercermin dari pencapaian Non-Performing Financing (NPF) yang menjadi indikator sehatnya sebuah perusahaan pembiayaan.

 

BACA JUGA: Cara Investasi Reksadana di Bibit, Dapat Cashback Rp 25.000

 

Saat ini,  PT FIF mencatatkan NPF sebesar 0,9 persen pada tahun 2021, membaik dibandingkan tahun 2020 dengan persentase NPF sebesar 1,5 persen. NPF merupakan indikator utama kinerja sebuah perusahaan pembiayaan yang merepresentasikan jumlah kontrak dengan kredit macet atau bermasalah dibandingkan total seluruh kontrak.

Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya dalam diskusi bersama forum wartawan otomotif pekan lalu mengatakan, membaiknya kinerja PT FIF salah satunya didukung oleh proses pengelolaan kontrak dan penagihan yang sesuai dengan Regulasi yang berlaku baik dari peraturan pemerintah maupun Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di perusahaan.

“Di sisi lain, PT FIF juga mengedepankan proses penyelesaian secara profesional dan juga terus melakukan perbaikan proses dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem yang ada,” jelas Riadi.

Di tengah jumlah customer yang terus meningkat setiap tahunnya, kata Riadi, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan. Riadi menjelaskan dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi 2 proses, yaitu penagihan dan remedial.

Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer. Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan. Pada proses penagihan ini, ada 3 poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari. Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, di mana PT FIF pada proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia. Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya customer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh customer terhadap juru tagih.

“Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF. Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.

 

BACA JUGA: Ini Alasan Pentingnya Perluasan Jaminan Asuransi Mobil

 

Lebih lanjut, Riadi menjelaskan biasanya customer sudah kaget atau shock duluan saat menghadapi situasi seperti ini. Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia.

“Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat.”

Menurut Riadi lagi, pada dasarnya FIF selalu terbuka bagi seluruh customer untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor Cabang FIFGROUP akan dicarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak

“Harapannya, masyarakat tidak perlu takut lagi menghadapi oknum juru tagih yang tidak dapat membuktikan validitas statusnya sebagai karyawan atau mitra perusahaan pembiayaan.”

Namun, bagi customer yang sudah komitmen dalam melakukan pembiayaan, Riadi mengingatkan agar sebaiknya memperhatikan waktu pembayaran angsuran jangan sampai telat, sehingga tidak akan terjadi permasalahan di lapangan.  (Ahmad  Ridwan)

 

 

 

Putra

Editor In Chief https://www.theeconopost.com/ Hubungi saya di redaksi@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com