Cara Hitung Iuran Tapera, Pengertian dan Manfaatnya
Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Revisi ini menarik perhatian karena melalui revisi, iuran Tapera resmi juga dibebankan kepada pekerja swasta, yang sebelumnya hanya berlaku bagi PSN dan ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.
Pengertian Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
Dana ini dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera bertugas menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, serta melindungi kepentingan peserta.
Besaran dan Skema Iuran Tapera
Mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2024, iuran Tapera yang ditanggung peserta mencapai 3% dari gaji. Iuran ini dibagi menjadi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja. Untuk pekerja mandiri atau freelance, iuran sebesar 3% ditanggung sepenuhnya oleh mereka sendiri.
Contoh Perhitungan Iuran Tapera
- Pekerja dengan gaji Rp6 juta per bulan dikenai potongan Tapera sebesar 2,5% atau Rp150.000, sehingga gaji bersih yang diterima adalah Rp4.850.000.
- Pekerja dengan gaji Rp16 juta per bulan dikenai potongan Tapera sebesar 2,5% atau Rp400.000, sehingga gaji bersih yang diterima adalah Rp15.600.000.
- Pekerja dengan gaji UMR Jakarta yakni Rp5.067.381 dikenai potongan Tapera sebesar Rp126.684.
Manfaat Tapera
Dana Tapera digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar dan tenor panjang hingga 30 tahun. Peserta dari kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan manfaat khusus ini setelah menjadi peserta minimal satu tahun.
Siapa Pengelolaan Dana Tapera?
BP Tapera ditunjuk jadi pengelola dana masyarakat ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG), dan diawasi oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pekerja dengan kategori menengah atau non-MBR akan menerima manfaat berupa pengembalian tabungan beserta imbal hasil setelah pensiun atau mencapai usia 58 tahun.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 memperluas cakupan iuran Tapera kepada pekerja swasta, dengan tujuan menyediakan dana pembiayaan perumahan yang terjangkau dan berkelanjutan bagi semua pekerja, serta memastikan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan dana tersebut oleh BP Tapera.