Finance

BUMN Industri Sandang Ditetapkan Pailit

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dalam status pailit alias bangkrut. Penetapan pailit Industri Sandang berdasarkan putusan No. 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 25 September 2024.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, pemohon pailit adalah PT Miki Surya Texindo, yang diajukan pada 15 Agustus 2024 dengan kuasa hukum Yudha Ari Setiawan.

Selanjutnya, dalam pengumuman di media, Pengadilan telah menunjuk Kadarisman Al Riskandar, Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai pengawas.

“Menyatakan termohon PT Industri Sandang Nusantara (Persero) pailit dengan segala akibat hukumnya,” tertulis dalam pengumuman media bertanggal hari ini, Jumat, 27 September 2024.

Selanjutnya, pengadilan menunjuk Muhamad Arifudin dan Adnan Dika Prawira Wardhana sebagai kurator dalam perkara ini. Para kurator ini telah menyelenggarakan rapat dengan hakim pengawas untuk menentukan jadwal pengurusan boedel pailit Industri Sandang Nusantara.

Keputusan dari rapat bersama hakim pengawas ini yaitu rapat kreditor pertama akan diselenggarakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Selanjutnya, batas akhir pengajuan tagihan ditetapkan pada 17 Oktober 2024. Sedangkan rapat verifikasi dan pencocokan piutang akan diselenggarakan pada 31 Oktober 2024.

“Kepada para kreditor, sejak tanggal pengumuman ini (27/9) sudah dapat mengajukan tagihan secara langsung ataupun melalui email, disertai salinan bukti yang cukup,” tertulis dalam pengumuman.

Kurator BUMN Industri Sandang Nusantara sendiri beralamat di The H Tower, Lantai 15 Suite 15-F, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. 20, Jakarta Selatan. Sedangkan alamat email pengajuan tagihan adalah pailit.industrisandangnusantara@gmail.com.

Sementara itu, dilihat dari laporan keuangan gabungan Kementerian BUMN, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) berada dalam titip kelola anak usaha Danareksa, yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Perusahaan yang 100% sahamnya dimiliki negara itu tercatat memiliki aset Rp507 miliar pada akhir 2022. Pada saat yang sama, Peraturan Pemerintah untuk pembubaran juga telah diterbitkan tahun lalu.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com