Finance

BUMN Boma Bisma Indra Ditetapkan Gagal Bayar Utang (PKPU), Digugat Sabatani Global Solusindo

TheEconopost.com, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Boma Bisma Indra (Persero) ditetapkan dalam status gagal bayar utang alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

PKPU BUMN Boma Bisma Indra ini diajukan oleh PT Sabatani Global Solusindo. Putusan PKPU ini berdasarkan ketetapan pengadilan No. 8/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby tertanggal 8 Mei 2025.

“Menetapkan termohon PKPU PT Boma Bisma Indra (Persero), beralamat di …, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 44 hari,” dikutip dari pengumuman, Kamis, 15 Mei 2025.

Untuk diketahui, PT Sabatani Global Solusindo (SGS) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa dan konstruksi mekanikal & elektrikal. Produk dari PT Sabatani Global Solusindo seperti tangki reaktor, bejana tekan, tangki penyimpanan, penukar kalor, sistem perpipaan, dan unit paket lengkap.

Pengadilan kemudian menunjuk Ega Shaktiana sebagai hakim pengawas PKPU. Sedangkan pengurus PKPU Boma Bisma Indra ditetapkan Bonar PS dan Ivan Wijaya.

Dalam musyawarah hakim pengawas dan pengurus PKPU, juga ditetapkan rapat kreditur pertama pada 20 Mei 2025 pagi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Rapat juga menetapkan batas akhir pengajuan tagihan pada 28 Mei yang ditujukan ke Kantor Sekretariat Tim Pengurus di Kantor Hukum Bonar Sidabukke and Partners di Surabaya.

Kreditur akan melakukan pencocokan piutang dan pajak pada 13 Juni 2025. Sedangkan pembahasan proposal perdamaian dilakukan pada 19 Juni dan pengambilan keputusan dalam permusyawarahan majelis hakim pada 20 Juni 2025.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com