FinanceRegulasi

BNPL Diatur OJK: Hanya Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang Boleh Bisnis Paylater

TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Regulasi tersebut hadir untuk memitigasi risiko di tengah pesatnya perkembangan pembiayaan digital pada sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan pengaturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.

“Serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Desember 2025.

Dalam beleid ini ditegaskan bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan. Bank umum menjalankan layanan BNPL dengan mengacu pada ketentuan perbankan yang berlaku, sedangkan perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum mengoperasikan layanan tersebut. Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah.

POJK 32/2025 juga mengatur karakteristik layanan BNPL. Fasilitas ini ditujukan untuk pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran sesuai kesepakatan. Penyelenggara diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, penyelenggara BNPL wajib memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah maupun nasabah. Informasi tersebut mencakup antara lain sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan OJK. Kewajiban ini dimaksudkan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

Aturan tersebut turut memuat ketentuan mengenai mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun berdasarkan perintah OJK. OJK juga memiliki kewenangan menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. Dengan berlakunya regulasi ini, OJK berharap layanan BNPL dapat memberi manfaat optimal bagi masyarakat, mendukung inklusi keuangan, serta tumbuh secara bertanggung jawab dalam kerangka pengawasan yang efektif.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com