HeadlineIHSG

Blak-Blakan BTN (BBTN) Soal Akuisisi Bank Kecil untuk Pemisahan Unit Usaha Syariah

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mengungkap proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menyampaikan bahwa perseroan sedang menjalani limited review terkait rencana aksi korporasi tersebut.

Sesuai POJK 12/2023, BTN wajib melakukan proses pemisahan unit usaha syariah (UUS) selambatnya dua tahun setelah publikasi laporan keuangan per Desember 2023 pada Triwulan I/2024.

“Perseroan mengambil opsi yang paling efisien, mudah, dan cepat dilaksanakan dalam persiapan pemisahan,” kata Ramon dalam keterangannya kepada otoritas Senin, 18 November 2024.

Saat ini, BTN telah berada pada tahap finalisasi due diligence terhadap sebuah bank kecil yang menjadi calon akuisisi. Negosiasi dengan pemegang saham pengendali bank tersebut sedang berlangsung, termasuk penyusunan perjanjian jual beli bersyarat.

BTN juga mempersiapkan dokumen untuk pengajuan persetujuan kepada regulator dan pemegang saham, sebagai bagian dari langkah akuisisi ini.

Rencana aksi korporasi yang disiapkan dalam 12 bulan mendatang adalah mengembangkan UUS BTN sesuai dengan strategi bisnis perseroan, sambil tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com