Bidang Usaha Rifan Financindo Berjangka yang Dibekukan Bappebti
Tempias.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) mengumumkan telah membekukan izin usaha atas nama nama PT Rifan Financindo Berjangka.
Pembekuan Rifan Financindo Berjangka efektif sejak Senin, 7 Maret 2022.
Dalam keterangan resminya hari ini, 8 Maret 2022, Bappebti menyebutkan pembekuan berdasarkan keputusan kepala badan.
“Bappebti telah membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022,” tulis Bappebti dalam keterangan resminya.
BACA JUGA: Cara Asyik Menyiapkan Dana Pensiun ala Qoala, Perhatikan 5 Hal Ini
Pembekuan Rifan Financindo Berjangka dilakukan karena perusahaan tidak melakukan langkah perbaikan yang sebelumnya telah diperintahkan regulator melalui sanksi administratif.
Saksi peringatan sendiri sudah diberikan oleh Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.
Penyebab Rifan Financindo Dibekukan Bappebti
Disebutkan juga, penyebab sanksi dibekukannya perusahaan berjangka ini terutama disebabkan proses pencairan nasabah yang tidak sesuai prosedur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur,” jelas Bappebti.
BACA JUGA: Peluang Karir di Industri E-Sport, Seberapa Menjanjikan?
Selanjutnya, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam perusahaan. Terutama terkait memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
“PT Rifan Financindo Berjangka tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah,” ulas Bappebti lebih lanjut.
Dipastikan juga, pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah.
“Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka,” ulas pengumuman lebih lanjut.
Bidang Usaha Rifan Financindo Berjangka
Dalam situsnya, Rifan Financindo Berjangka (RFB) menyebutkan bidang usaha perusahaan yakni menjadi pialang di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Perusahaan ini disebutkan telah mendapatkan izin sejak tahun 2000.
Perusahaan ini merupakan salah satu yang teraktif dalam perdagangan komoditas. Bahkan nulai transaksinya merupakan yang terbesar jika ditarik 10 perusahaan pialang berjangka teraktif di Kliring Berjangka Indonesia.
Saat ini kantor operasional Rifan Financindo tersebar di Jakarta (2 kantor), Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Pekanbaru dan Palembang.
Produk berjangka dari pasar multilateral yang ditawarkan kepada nasabah seperti Kontrak Berjangka Emas, Kontrak Berjangka Emas250 gram, serta Kontrak Berjangka Olein. Perusahaan juga menawarkan sejumlah produk berjangka dari pasar bilateral.
Hentikan Pelatihan
Sementara itu pada akhir pekan lalu (5/3/2022), Bappebti juga melakukan penindakan keras dengan menghentikan kegiatan pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara), di Kuta, Bali.
Acara itu dihentikan karena menyelenggarakan pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
Pertemuan yang dilakukan juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” tegas Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.
Wisnu menambahkan, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM). Perusahaan juga ditenggarai bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti. Sehingga, acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara merupakan kegiatan ilegal.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 sampai dengan 10 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar-Rp 20 miliar. (Ira Guslina)