Berdiri Sejak 1971, Pabrik Seng Intan Nasional Industri Dinyatakan Pailit
TheEconopost.com, PT Intan Nasional Iron Industri dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut mengakhiri proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya dijalani perusahaan.
Putusan itu tercantum dalam Putusan Nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 9 September 2026 yang diumumkan hari ini, Senin, 14 September 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan PT Intan Nasional Iron Industri sebagai Termohon PKPU pailit dengan segala akibat hukumnya. Pengadilan juga menyatakan PKPU tetap terhadap PT Intan Nasional Iron Industri berakhir.
Untuk mengawasi proses kepailitan, majelis menunjuk Achmad Rasyid Purba sebagai hakim pengawas. Majelis juga mengangkat Adam Pitriadin dan Geraldi Pamungkas sebagai tim kurator.
Adam Pitriadin merupakan kurator dan pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-18AH.04.05-2024 tertanggal 29 Januari 2024.
Adapun Geraldi Pamungkas terdaftar sebagai kurator dan pengurus dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-73 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022.
Majelis menetapkan biaya pengurusan dalam proses PKPU dan imbalan jasa pengurus melalui penetapan tersendiri. Biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator juga akan ditetapkan kemudian setelah kurator menyelesaikan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
PT Intan Nasional Iron Industri juga dihukum membayar biaya perkara PKPU sebesar Rp3,844 juta.
Setelah putusan pailit, hakim pengawas menetapkan agenda rapat kreditor. Berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor 51/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga Jkt.Pst tertanggal 10 September 2026, rapat kreditor pertama akan digelar pada Rabu, 23 September 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Rapat tersebut akan berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28, Jakarta Pusat.
Para kreditor yang akan mengajukan tagihan diberi kesempatan menyerahkan bukti tagihan kepada tim kurator. Batas akhir pengajuan tagihan kreditor ditetapkan pada Rabu, 30 September 2026 pukul 17.00 WIB.
Pengajuan tagihan dilakukan di kantor sekretariat tim kurator PT Intan Nasional Iron Industri (Dalam Pailit) di Ruko Apartemen Sakura Garden City Nomor 117, Jalan Bina Marga Nomor 88, Cipayung, Jakarta Timur.
Selanjutnya, rapat verifikasi pajak dan pencocokan piutang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026 mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Masalah Gaji dan THR
Dalam laman Kementerian Perindustrian, PT Intan Nasional Iron Industri tercatat memiliki sembilan merek produk dalam negeri yang terdaftar hingga 10 September 2026. Seluruh merek tersebut merupakan produk Baja Lembaran Lapis Seng (Bj. LS) dengan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang diterbitkan pada 10 Maret 2020.
Sembilan merek tersebut terdiri atas Three Diamonds dengan NPB 1-108-007-200333-5, Thee Stars dengan NPB 1-108-007-200336-5, Swan Flower dengan NPB 1-108-007-200338-5, Gajah dengan NPB 1-108-007-200339-5, Diamond dengan NPB 1-108-007-200342-5, Sun Elephant dengan NPB 1-108-007-200344-5, Twin Elephants dengan NPB 1-108-007-200345-5, Five Star Ring dengan NPB 1-108-007-200346-5, serta Star Froze dengan NPB 1-108-007-200347-5.
Persoalan PT Intan Nasional Iron Industri sebelumnya juga pernah mencuat dalam aksi pekerja terkait pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) pada 2023.
Ratusan karyawan PT Intan Nasional Iron Industri dan PT Intanmas Indologam menggelar unjuk rasa di kantor perusahaan di Jalan Gandhi, Medan, pada 2 Oktober 2023. Aksi tersebut antara lain menuntut pembayaran THR dan gaji yang tertunggak.
Pihak perusahaan ketika itu menyampaikan persoalan pembayaran tersebut berkaitan dengan kondisi usaha. Penasihat Hukum PT Intan mengatakan perusahaan yang telah beroperasi selama sekitar 50 tahun tersebut sebelumnya tidak pernah mengalami gagal membayar gaji.
Menurut dia, kondisi perusahaan terpengaruh persaingan usaha yang tidak sehat di pasar seng. Ia menyebut beredarnya seng non-SNI dengan harga lebih murah membuat produk perusahaan yang memenuhi standar SNI sulit bersaing.
Pihak perusahaan juga menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara sejak Juli 2023.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami, dukung kami dengan membeli berita ini sesuai keinginan Anda. Tak ada paywall. Tak ada sponsor yang mengatur isi. Hanya Anda yang membuat kami tetap independen. Berapapun pembayaran Anda, sangat berarti. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi eksklusif sesuai kebutuhan. |

