HeadlineIHSG

BEI Buka Suara Soal Suspensi Saham CDIA dan Penjualan oleh TPIA Saat Lockup

TheEconopost.com, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa suspensi atas saham PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDIA) dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pasar dan perlindungan investor menyusul lonjakan harga saham yang signifikan pasca-IPO.

Saham CDIA tercatat telah naik 697,36% sejak melantai di bursa pada 9 Juli 2025 dengan harga IPO Rp190 per saham, dan ditutup di level Rp1.515 pada 22 Juli 2025.

Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa suspensi saham dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting. “Sesuai dengan fungsinya, maka dalam melakukan tindakan pengawasan termasuk namun tidak terbatas pada suspensi saham, BEI mempertimbangkan banyak aspek, termasuk namun tidak terbatas pada fluktuasi harga, order, volume, pola transaksi, dan informasi material yang relevan,” ujar Nyoman, Kamis, 24 Juli 2025.

Nyoman juga menanggapi sejumlah pertanyaan yang muncul dari pelaku pasar, termasuk perbandingan penanganan kasus CDIA dengan saham PT Coin Digital Indonesia Tbk. (COIN). Menurutnya, prinsip pengawasan yang diterapkan tetap konsisten, namun setiap emiten memiliki karakteristik pergerakan dan informasi material yang berbeda, sehingga perlakuan bursa dapat disesuaikan dengan situasi masing-masing.

Menanggapi laporan KSEI yang mencatat pengurangan kepemilikan saham CDIA oleh PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) sebanyak 29,5 juta saham per 21 Juli 2025, Nyoman menyatakan perusahaan telah berkomitmen tidak akan melepas pengendaliannya baik langsung maupun tidak langsung selama 12 bulan sejak pernyataan pendaftaran menjadi efektif. “Saham-saham milik pengendali tersebut baik dalam bentuk warkat ataupun non warkat sudah dilakukan lock up selama 12 bulan sejak pernyataan pendaftaran menjadi efektif di BAE dan KSEI,” katanya tanpa merinci transaksi dalam pencatatan KSEI.

Dia juga menjelaskan terkait dengan status suspensi saham CDIA akan dimasukkan ke dalam Full Call Auction (FCA) jika kembali diperdagangkan karena telah disuspensi lebih dari 1 hari. “Selanjutnya apabila Bursa memutuskan untuk dilakukan pembukaan perdagangan saham atas suspensi lebih dari 1 hari karena aktivitas transaksi, maka bursa akan menempatkan efek tersebut pada Papan Pemantauan Khusus [FCA] selama 7 hari bursa sesuai Peraturan Bursa No I-X,” katanya.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *