Bank Muamalat Panggil Jemaah Haji 1992, 1993, serta 1994, Miliki Saham Jelang Listing di BEI
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. meminta pemegang saham awal untuk melakukan pengkinian data.
“Pengkinian data tersebut adalah hal yang penting, terkhusus untuk nama-nama pemegang saham yang sudah lama tidak melakukan pengkinian datanya,” tertulis dalam pengumuman Bank Muamalat bertanggal 15 Juni 2023.
Disebutkan, pengkinian data itu terutama kepada Jemaah Haji pemberangkatan 1992, 1993, dan 1994.
“Calon jemaah haji tahun 1992, 1993, dan 1994 [adalah pihak] yang mendapatkan saham perseroan sesuai dengan data Kementerian Agama Republik Indonesia,” jelas manajemen.
Daftar nama jemaah haji yang berhak atas saham Bank Muamalat dan perlu mengkinikan datanya dapat dilihat dalam pengumuman perusahaan di alamat: https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/hubungan-investor/keterbukaan-informasi
“Bagi pemegang saham atau ahli waris pemegang saham perseroan yang dapat membuktikan kepemilikan saham perseroan sesuai dengan ketentuan di pasar modal, mohon dapat menyampaikan kembali data data terkini,” jelas manajemen.
Pengkinian data ditargetkan rampung paling lambat 14 Juli 2023.
Disebutkan, pengkinian data merupakan amanat Pasal 63 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di Bidang Pasar Modal.
BACA JUGA: BNI (IDX: BBNI) Pailitkan Prima Cable Indo
Menurut manajemen, selaku perusahaan terbuka, Bank Muamalat berencana untuk melakukan pencatatan saham (listing) di Bursa Efek Indonesia. Dengan listing, maka saham Bank Muamalat dapat diperjual belikan dalam perdagangan saham.
Selanjutnya, Bank Muamalat akan mendaftarkan saham yang ada di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. “Pencatatan dan Pendaftaran Saham yang rencananya akan dilakukan pada tahun ini,” tulis manajemen lebih lanjut.
(Putra. O, Permana)