EconopediaFokusHeadlineIHSGKamus Bursa

Aturan Bea Meterai Rp 10 Ribu Transaksi Saham Berlaku, Investor Wajib Tahu 4 Hal Ini

Aturan pengenaan bea meterai untuk transaksi saham di atas Rp 10 juta mulai diberlakukan hari ini, Selasa, 1 Maret 2022. Aturan ini merujuk pada Undang-undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai Pasal 3 ayat 2e. 

Dalam beleid itu disebutkan bea materai sebagai pajak atas dokumen yang digunakan oleh masyarakat untuk membuktikan keadaan maupun perbuatan juga dikenakan pada dokumen transaksi surat berjangka.

Dalam hal pasar modal maka dokumen transaksi yang dimaksud dokumen Trade Confirmation (TC) yang menjadi bukti jual beli surat berharga yang dilakukan di bursa efek. 

Penerapan aturan bea materai Rp 10 ribu ini membuat investor di pasar modal merogoh kocek tambahan setelah sebelumnya dikenai pajak atau penjualan atau pembelian saham. 

Meski begitu, tidak semua transaksi di pasar modal akan dikenai pajak. Bursa Efek Indonesia menyatakan pemberlakuan biaya materai Rp 10 ribu hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta. 

Seiring dengan pemberlakuan aturan ini, berikut 5 hal yang perlu menjadi perhatian investor.

1. DIkenakan atas total transaksi

Perlu digarisbawahi bahwa penggunaan materai Rp 10 ribu diberlakukan untuk total transaksi harian bukan untuk total gain atau laba. Jadi untuk investor yang memiliki dana di RDN di atas Rp juta, mulailah perhatikan transaksi harian. 

Bisa saja buat investor yang biasa melakukan trading harian atau scalping tidak menyadari bahwa transaksi yang dilakukan telah di atas Rp10 ribu. Jadi jangan protes ya nanti kalau di akhir hari Anda akan dikenai biaya materai.  

2. Di akhir hari

Penetapan bea meterai sebesar Rp 10 ribu akan dikenakan pada akhir perdagangan. Jadi bea meterai hanya dikenakan satu kali dalam sehari untuk setiap total transaksi di atas Rp 10 ribu. Pengenaan bea materai akan dibayarkan langsung melalui sekuritas yang digunakan oleh masing-masing investor. 

3. Saham IPO

Tak hanya bea  meterai untuk transaksi di atas Rp 10 juta, Dirjen Pajak juga mengenakan bea meterai Rp 10 ribu untuk setiap pembelian saham IPO dengan nominal penjatahan mulai dari Rp 5 juta ke atas. 

Jadi untuk investor yang suka ikut membeli saham IPO dan mendapat penjatahan jumbo di atas Rp 5 juta nanti juga akan dikenai tambahan biaya Rp 10 ribu untuk meterai. 

4. Materai Elektronik

Untuk kemudahan transaksi, pemerintah akan mengenakan meterai elektronik. Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan meterai elektronik sudah tersedia sejak Oktober 2021. Hal ini merujuk peraturan menteri keuangan/PMK untuk pemenuhan BM atas dokumen elektronik seperti TC atas transaksi bursa. Meski begitu BEI tidak menutup kemungkinan pemberlakuan meterai manual untuk investor yang mengalami kesulitan dalam mengakses meterai elektronik. ***

 

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com