Aturan Baru Perdagangan Saham dan Waran Terstruktur di BEI, Berlaku 9 Desember
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pembaruan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa. Pembaruan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00197/BEI/12-2024, yang mulai berlaku efektif pada Senin, 9 Desember 2024.
Eko Susanto, Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterangan tertulisnya Sabtu, 7 Desember 2024 disebutkan salah satu poin utama dalam Peraturan II-A adalah perluasan saham yang dapat ditransaksikan pada sesi pra-pembukaan. Sebelumnya, sesi ini hanya berlaku untuk saham indeks LQ45, namun kini mencakup seluruh saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Perubahan ini diharapkan meningkatkan efisiensi price discovery dan mendistribusikan order secara lebih merata, sehingga mengurangi tekanan sistem perdagangan di awal sesi.
Batas auto rejection Waran dan Waran Terstruktur per 9 Desember 2024:
Instrumen | Rentang Harga | Auto rejection | ||
Hari Pertama Dicatatkan | Setelah Hari Pertama Dicatatkan | |||
Batas Atas | Batas Bawah | |||
Waran (Pasar Regular & Tunai) & Waran Terstruktur (Pasar Tunai) | Rp1 s.d. Rp9 | Sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari | Rp10 | Rp1 |
Rp10 s.d. Rp200 | 50% | 50% | ||
Rp201 s.d. Rp5.000 | 40% | 40% | ||
>Rp5.000 | 30% | 30% | ||
Waran Terstruktur (Pasar Regular) | Seluruh Rentang Harga | Sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari | – |
BEI juga mengatur penerapan periode non-cancellation yang akan diberlakukan pada 2025. Pada periode ini, pesanan yang sudah masuk dalam sistem tidak bisa diubah atau dibatalkan. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga di sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan serta meminimalkan risiko manipulasi pasar, seperti praktik spoofing.
Selain itu, BEI menyesuaikan aturan auto rejection untuk perdagangan Waran konvensional. Pada hari pertama pencatatan, auto rejection berlaku jika harga pesanan Waran sama atau melebihi harga terakhir saham underlying-nya. Setelah hari pertama, aturan akan mengikuti ketentuan nilai terkecil antara harga pesanan dengan auto rejection berjenjang sesuai harga Waran.
Pembaruan Peraturan II-P memisahkan pengaturan Waran Terstruktur dari Waran konvensional agar lebih sesuai dengan karakteristik instrumen tersebut. Aturan auto rejection juga diterapkan di Pasar Tunai, khususnya jika tidak melibatkan liquidity provider. Di sisi lain, di Pasar Reguler, mekanisme auto rejection tetap berlaku dengan dukungan aktif dari liquidity provider.
Peraturan II-P juga mencakup penetapan jenjang perubahan harga maksimum (maximum price movement) untuk Waran Terstruktur, yang sebelumnya belum diatur. Rentang harga maksimum yang ditetapkan antara lain:
Jenjang perubahan harga maksimum untuk perdagangan Waran dan Waran Terstruktur
Instrumen | Rentang Harga | Fraksi Harga | Jenjang perubahan harga maksimum |
Waran | <Rp200 | Rp1 | – |
Rp200 – <Rp500 | Rp2 | ||
Rp500 – <Rp2000 | Rp5 | ||
Rp2.000 -<Rp5.000 | Rp10 | ||
>Rp5000 | Rp25 | ||
Waran Terstruktur | <Rp200 | Rp1 | Rp50 |
Rp200 – <Rp500 | Rp2 | Rp100 | |
Rp500 – <Rp2.000 | Rp5 | Rp200 | |
Rp2.000 – <Rp5.000 | Rp10 | Rp300 | |
>Rp5.000 | Rp25 | Rp500 |
Dengan berlakunya aturan baru ini, Peraturan II-A dan II-P sebelumnya, masing-masing tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 dan Kep-00019/BEI/04-2022, resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan stabilitas perdagangan efek di pasar modal Indonesia.