EconopediaHeadlineKamus Bursa

Aturan Baru Perdagangan Saham dan Waran Terstruktur di BEI, Berlaku 9 Desember

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pembaruan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa. Pembaruan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00197/BEI/12-2024, yang mulai berlaku efektif pada Senin, 9 Desember 2024.

Eko Susanto, Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterangan tertulisnya Sabtu, 7 Desember 2024 disebutkan salah satu poin utama dalam Peraturan II-A adalah perluasan saham yang dapat ditransaksikan pada sesi pra-pembukaan. Sebelumnya, sesi ini hanya berlaku untuk saham indeks LQ45, namun kini mencakup seluruh saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Perubahan ini diharapkan meningkatkan efisiensi price discovery dan mendistribusikan order secara lebih merata, sehingga mengurangi tekanan sistem perdagangan di awal sesi.

Batas auto rejection Waran dan Waran Terstruktur per 9 Desember 2024:

    Instrumen    Rentang Harga  Auto rejection
Hari Pertama DicatatkanSetelah Hari Pertama Dicatatkan
Batas AtasBatas Bawah
Waran (Pasar Regular & Tunai) & Waran Terstruktur (Pasar Tunai)Rp1 s.d. Rp9Sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasariRp10Rp1
Rp10 s.d. Rp20050%50%
Rp201 s.d. Rp5.00040%40%
  >Rp5.000  30%  30%
Waran Terstruktur (Pasar Regular)Seluruh Rentang HargaSama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari  –

BEI juga mengatur penerapan periode non-cancellation yang akan diberlakukan pada 2025. Pada periode ini, pesanan yang sudah masuk dalam sistem tidak bisa diubah atau dibatalkan. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga di sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan serta meminimalkan risiko manipulasi pasar, seperti praktik spoofing.

Selain itu, BEI menyesuaikan aturan auto rejection untuk perdagangan Waran konvensional. Pada hari pertama pencatatan, auto rejection berlaku jika harga pesanan Waran sama atau melebihi harga terakhir saham underlying-nya. Setelah hari pertama, aturan akan mengikuti ketentuan nilai terkecil antara harga pesanan dengan auto rejection berjenjang sesuai harga Waran.

Pembaruan Peraturan II-P memisahkan pengaturan Waran Terstruktur dari Waran konvensional agar lebih sesuai dengan karakteristik instrumen tersebut. Aturan auto rejection juga diterapkan di Pasar Tunai, khususnya jika tidak melibatkan liquidity provider. Di sisi lain, di Pasar Reguler, mekanisme auto rejection tetap berlaku dengan dukungan aktif dari liquidity provider.

Peraturan II-P juga mencakup penetapan jenjang perubahan harga maksimum (maximum price movement) untuk Waran Terstruktur, yang sebelumnya belum diatur. Rentang harga maksimum yang ditetapkan antara lain:

Jenjang perubahan harga maksimum untuk perdagangan Waran dan Waran Terstruktur

InstrumenRentang HargaFraksi HargaJenjang perubahan harga maksimum
    Waran<Rp200Rp1    –
Rp200 – <Rp500Rp2
Rp500 – <Rp2000Rp5
Rp2.000 -<Rp5.000Rp10
>Rp5000Rp25
    Waran Terstruktur<Rp200Rp1Rp50
Rp200 – <Rp500Rp2Rp100
Rp500 – <Rp2.000Rp5Rp200
Rp2.000 – <Rp5.000Rp10Rp300
>Rp5.000Rp25Rp500

Dengan berlakunya aturan baru ini, Peraturan II-A dan II-P sebelumnya, masing-masing tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 dan Kep-00019/BEI/04-2022, resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Pembaruan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan stabilitas perdagangan efek di pasar modal Indonesia.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com