Pengadilan Niaga Medan Nyatakan PT STREAM Pailit, Jadwal Pengajuan Utang Ditetapkan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan PT Sistem Teknologi Regulasi Elektronik Aktivitas Milenial (PT STREAM) dalam keadaan pailit. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 8/Pdt.Sus.Pailit/2024/PN Niaga Mdn setelah dua kreditur, Hadi Yanto dan Andi Prayogi, mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan tersebut.
Dalam risalah putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung, dikutip Kamis, 26 Desember 2024, pemohon pailit pertama adalah Hadi Yanto. Ia menyebut PT STREAM memiliki utang sebesar Rp1,73 miliar atas jasa hukum yang belum terbayar sejak beberapa perjanjian kerja sama pada 2022 hingga 2024.
Sementara itu, Pemohon kedua, Andi Prayogi, mengklaim PT STREAM menunggak pembayaran sebesar Rp90,7 juta untuk layanan instalasi jaringan. Disebut perusahaan baru membayar uang muka sebesar Rp21 juta dan sisa tagihan belum dilunasi.
Dalam sidang, Majelis Hakim mempertimbangkan bukti yang diajukan para pihak, termasuk somasi yang telah disampaikan Pemohon kepada PT STREAM. Hakim juga menilai bahwa PT STREAM, yang bergerak di bidang platform digital dan e-commerce, gagal menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang meski telah dilakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 2023 dan 2024.
Pengadilan memutuskan PT STREAM pailit berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Majelis Hakim juga menunjuk Zulpahmi Harahap. sebagai kurator untuk membereskan aset PT STREAM. Hakim juga menunjuk Asad Rahim Lubis sebagai hakim pengawas dalam perkara kepailitan ini.
Selanjutnya dalam rapat kurator dengan hakim pengawas pada 24 Desember 2024, ditetapkan rapat kreditor pertama dilakukan pada 7 Januari 2025. Selanjutnya batas akhir pengajuan tagihan ditetapkan pada 21 Januari 2025. Sedangkan rapat pencocokan utang dijadwalkan pada 28 Januari. Kantor Kurator sendiri beralamat di Brigjen Katamso No. 79, Kota Medan.