Napas Obligasi III Waskita Rp1,36 Triliun Diperpanjang hingga 2034
TheEconopost.com, Pemegang obligasi menyetujui restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B senilai Rp1,36 triliun. Persetujuan tersebut memperpanjang jatuh tempo hingga 31 Desember 2034, menurunkan tingkat bunga dari 9,75 persen menjadi 5 persen per tahun, serta mengatur kembali pembayaran tunggakan bunga.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 3 September 2026 dan diumumkan pada 2 November 2026. Restrukturisasi memberikan tambahan waktu pelunasan selama 10 tahun tujuh bulan 15 hari dari jatuh tempo sebelumnya pada 16 Mei 2024.
Berdasarkan pengumuman hasil RUPO, pokok obligasi Seri B yang masih tercatat terutang mencapai Rp1.361,75 miliar. Pembayaran pokok akan dilakukan sekaligus sebesar 100 persen pada tanggal jatuh tempo yang baru, yakni 31 Desember 2034.
Obligasi tersebut merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 yang diterbitkan pada 16 Mei 2019 dengan total nilai Rp1.845,75 miliar. Penerbitan terdiri atas Seri A senilai Rp484 miliar dengan bunga 9 persen per tahun dan Seri B senilai Rp1.361,75 miliar dengan bunga 9,75 persen per tahun.
Seri A telah dilunasi pada 16 Mei 2022. Adapun Seri B menjadi bagian yang direstrukturisasi melalui keputusan pemegang obligasi.
Penataan Ulang Kewajiban
Restrukturisasi tidak hanya mengubah jangka waktu pelunasan dan tingkat bunga. Pemegang obligasi juga menyetujui penjadwalan ulang pembayaran bunga yang sebelumnya belum dipenuhi oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam keputusan RUPO, tunggakan bunga yang masuk skema restrukturisasi mencakup periode sejak 17 November 2022 hingga hari terakhir sebelum perubahan perjanjian perwaliamanatan berlaku. Pembayarannya dilakukan dalam 20 angsuran setiap tiga bulan, masing-masing sebesar 5 persen dari total bunga sebelum perubahan perjanjian.
Pembayaran pertama dijadwalkan pada 23 Desember 2026 dan angsuran terakhir pada 23 September 2031. Dengan demikian, kewajiban bunga lama tidak langsung dilunasi sekaligus, melainkan dicicil selama hampir lima tahun.
Perhitungan bunga tersebut tetap membedakan dua periode. Bunga sebesar 9,75 persen per tahun berlaku hingga 16 Mei 2024, sedangkan tingkat bunga 5 persen per tahun diterapkan sejak 17 Mei 2024.
Sementara itu, bunga yang timbul sejak perubahan perjanjian berlaku ditetapkan sebesar 5 persen per tahun dan dibayarkan secara tunai sesuai jadwal. Dokumen RUPO memuat 33 tanggal pembayaran bunga, mulai 23 Desember 2026 hingga 23 Desember 2034.
Restrukturisasi memperoleh persetujuan mayoritas pemegang obligasi yang menghadiri RUPO. Rapat dihadiri pemegang obligasi atau kuasanya yang mewakili pokok sebesar Rp1.048,25 miliar, setara 76,9782 persen dari total obligasi yang belum dilunasi.
Dari jumlah tersebut, pemegang obligasi yang menyatakan setuju mewakili pokok Rp1.002,25 miliar. Sementara itu, pemegang obligasi yang tidak setuju mewakili Rp30 miliar dan yang abstain Rp16 miliar.
Berdasarkan ketentuan pengambilan keputusan dalam RUPO, suara abstain mengikuti suara mayoritas. Dengan mekanisme tersebut, nilai suara yang diperhitungkan sebagai persetujuan mencapai Rp1.018,25 miliar atau 97,138 persen dari suara yang hadir.
Selain menyetujui perubahan jatuh tempo dan bunga, pemegang obligasi menerima penjelasan Waskita mengenai sejumlah kewajiban yang tidak terpenuhi. Kewajiban tersebut meliputi pembayaran bunga ke-15 hingga bunga ke-20, pembayaran pokok Seri B yang telah jatuh tempo, serta pemenuhan rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi auditan 2023, 2024, dan 2025.
Pemegang obligasi juga menyetujui pengesampingan kewajiban rasio keuangan untuk ketiga tahun tersebut. Selain itu, mereka melepaskan hak atau tuntutan atas denda keterlambatan pembayaran bunga dan pokok yang timbul hingga tanggal berlakunya perubahan perjanjian.
Keputusan tersebut menyatakan status kelalaian atas kewajiban yang disebutkan selesai berdasarkan perjanjian. Namun, penyelesaian status kelalaian tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok dan bunga. Seluruh kewajiban tetap harus dipenuhi berdasarkan jadwal restrukturisasi yang baru.
Rasio Keuangan dan Pengawasan Divestasi
Sebagai bagian dari ketentuan restrukturisasi, Waskita diwajibkan menjaga Interest Services Coverage Ratio (ISCR) minimal satu kali mulai tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2027.
ISCR merupakan rasio yang mengukur kemampuan perusahaan membayar bunga menggunakan laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi atau EBITDA. Dalam perjanjian tersebut, perhitungan dilakukan dengan membagi EBITDA dengan bunga tunai.
Dengan ketentuan minimal satu kali, EBITDA perusahaan sekurang-kurangnya harus setara dengan kewajiban bunga tunai. Pengukurannya menggunakan laporan keuangan tahunan Waskita secara tidak terkonsolidasi yang telah diaudit.
Ketentuan ini menjadi salah satu indikator kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran bunga setelah restrukturisasi. Berbeda dengan kewajiban rasio keuangan sebelumnya yang dikesampingkan untuk periode 2023-2025, ISCR menjadi patokan baru yang harus dipenuhi mulai 2027.
Pemegang obligasi juga memperoleh ketentuan pengawasan atas divestasi aset jalan tol dan saham badan usaha jalan tol (BUJT) milik emiten maupun anak usahanya.
Waskita wajib menyampaikan rencana divestasi kepada wali amanat paling lambat pada hari kerja terakhir Februari setiap tahun. Informasi yang disampaikan mencakup aset atau saham yang akan dilepas, kepemilikan, serta estimasi hasil bersih transaksi.
Setelah kesepakatan transaksi ditandatangani, emiten wajib melaporkannya paling lambat lima hari kerja. Selanjutnya, jumlah hasil bersih yang diterima harus dilaporkan maksimal 30 hari kerja sejak dana diterima.
Hasil bersih divestasi dihitung setelah dikurangi biaya transaksi, pajak, dan pelunasan kredit investasi yang melekat pada aset. Ketentuan pelaporan tersebut memberikan ruang pengawasan kepada wali amanat atas transaksi pelepasan aset yang dilakukan perusahaan.
Selain itu, perubahan perjanjian pengelolaan kas dan rekening bersama kreditur bank wajib diberitahukan secara tertulis kepada wali amanat paling lambat dua hari kerja sejak dimulainya negosiasi maupun tercapainya kesepakatan final.
Perubahan pengelolaan kas tersebut tidak boleh mengurangi proporsi alokasi pembayaran atau memperburuk posisi pemegang obligasi dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.
Waskita juga menyatakan bahwa rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) yang berlaku ketika perubahan perjanjian efektif telah memperhitungkan seluruh kewajiban yang jatuh tempo dalam 12 bulan ke depan sejak RKAP ditetapkan. Dana pembayaran pokok dan bunga wajib tersedia pada rekening agen pembayaran paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pembayaran.
Adapun klausul cross default tetap menjadi bagian perlindungan pemegang obligasi. Kelalaian pembayaran kepada kreditur lain dapat menjadi pemicu sesuai perjanjian apabila menyebabkan percepatan penagihan utang dengan jumlah keseluruhan melebihi 25 persen dari total aset Waskita berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan terakhir yang diaudit.
