HeadlineIHSG

38 Pihak Kena Sanksi OJK, Cek Daftar dengan Denda Total Rp 2,14 Triliun

TheEconopost.com, Sanksi administratif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelanggaran di pasar modal sepanjang 2026 hingga 31 Oktober mencapai Rp 2,1446 triliun. Dikutip dari pengumuman OJK, Minggu, 1 November 2026, sebagian besar denda tersebut berasal dari dua perkara, yakni perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

Berdasarkan pengolahan data dari 10 dokumen sanksi administratif OJK, denda dalam perkara DSSA mencapai Rp 1,5119 triliun. Sementara itu, sanksi atas perkara penawaran umum saham BREN mencapai Rp 500 miliar.

Dengan demikian, kedua perkara tersebut menyumbang sekitar 93,8 persen dari akumulasi denda dalam dokumen yang ditelaah. Besarnya kontribusi kedua perkara itu memperlihatkan dominasi nilai sanksi pada sejumlah kasus tertentu dibandingkan perkara pelanggaran pasar modal lainnya.

Secara keseluruhan, OJK menjatuhkan sanksi kepada 38 pihak. Sebanyak 25 pihak dikenai denda administratif, 11 pihak menerima peringatan tertulis, sedangkan dua pihak lainnya dikenai pembekuan izin.

Dalam perkara perdagangan saham DSSA, PT Sinar Mas Tunggal menjadi pihak dengan denda terbesar, yakni Rp 1,5 triliun. Selain itu, delapan perusahaan sekuritas masing-masing dikenai denda Rp 1,4 miliar dan satu perusahaan sekuritas lainnya dikenai denda Rp 700 juta.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah individu dalam perkara yang sama. Rudy dikenai pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun. Sementara itu, tujuh individu lainnya menerima peringatan tertulis.

Perkara penawaran umum saham BREN menempatkan Anbo Holdings Ltd sebagai penerima denda Rp 500 miliar. Nilai tersebut menjadi denda terbesar kedua dalam rangkaian penindakan yang tercakup dalam dokumen tersebut.

Adapun dalam perkara penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), akumulasi denda mencapai Rp 103,4 miliar. Tigonis Capital Pte Ltd dikenai denda Rp 100 miliar, sedangkan PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing dikenai denda Rp 1,7 miliar.

Dalam perkara CUAN, Jurgantara Usman juga dikenai pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

Di luar tiga perkara dengan nilai denda terbesar tersebut, OJK menjatuhkan sanksi dalam sejumlah kasus perdagangan saham lainnya. Pada perkara saham PT MD Entertainment Tbk (FILM), dua individu, yakni Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi, masing-masing dikenai denda Rp 5 miliar atas transaksi pada 24 Maret hingga 31 Juli 2023.

Dalam perkara saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), empat individu dikenai denda dengan akumulasi Rp 5,9 miliar. Sementara itu, perkara saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) menghasilkan denda Rp 5,7 miliar terhadap PT Dana Mitra Kencana, Melani, dan Upita Amalia.

OJK juga menjatuhkan denda Rp 5,35 miliar kepada Belvin Tannadi terkait rangkaian perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML. Adapun Ferry Sudjono dikenai denda Rp 2,35 miliar dalam perkara perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID).

Sanksi lainnya berupa peringatan tertulis diberikan kepada Muhammad Juni Andri Rahman dalam perkara perdagangan saham SUPR. Dua individu, David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri, juga menerima peringatan tertulis terkait kegiatan penasihat investasi tanpa izin yang berkaitan dengan saham TRON.

Rincian sanksi tersebut menunjukkan bahwa penindakan OJK tidak hanya menyasar aktivitas perdagangan saham, tetapi juga proses penawaran umum dan kegiatan pemberian nasihat investasi. Penerima sanksi pun mencakup perusahaan, perusahaan sekuritas, pemegang izin profesi pasar modal, hingga individu.

Besaran denda yang berbeda-beda juga memperlihatkan beragamnya nilai sanksi dalam perkara yang ditangani. Namun, akumulasi Rp 2,1446 triliun tersebut perlu dibaca secara proporsional karena berasal dari pengolahan 10 dokumen sanksi administratif, bukan keseluruhan penindakan OJK di pasar modal sepanjang 2026.

Menakar Sanksi Pelanggaran Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan memublikasikan rincian sanksi administratif dalam perkara terkait penerapan prinsip una via sepanjang 2026 hingga 31 Oktober. Penindakan mencakup perdagangan saham, penawaran umum, serta kegiatan penasihat investasi tanpa izin.

ANGKA UTAMA

IndikatorJumlah
Akumulasi dendaRp2,1446 triliun
Penerima sanksi denda25 pihak
Penerima peringatan tertulis11 pihak
Penerima pembekuan izin2 pihak
Total penerima sanksi38 pihak

1. Perdagangan Saham DSSA

Total denda: Rp1,51 triliun

No.Penerima sanksiSanksi administratif
1PT Sinar Mas TunggalDenda Rp1,5 triliun
2PT Sinarmas SekuritasDenda Rp1,4 miliar
3PT Aldiracita Sekuritas IndonesiaDenda Rp1,4 miliar
4PT BCA SekuritasDenda Rp1,4 miliar
5PT Amantara Sekuritas IndonesiaDenda Rp1,4 miliar
6PT Trimegah Sekuritas Indonesia TbkDenda Rp1,4 miliar
7PT Supra Sekuritas IndonesiaDenda Rp1,4 miliar
8PT Buana Capital SekuritasDenda Rp1,4 miliar
9PT Waterfront Sekuritas IndonesiaDenda Rp1,4 miliar
10PT RHB Sekuritas IndonesiaDenda Rp700 juta
11RudyPembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun
12Fitra SiePeringatan tertulis
13Sam Sahiry Rumamby SupitPeringatan tertulis
14Widya HalimPeringatan tertulis
15SuryadiPeringatan tertulis
16Morgan Gindo Wardana SimorangkirPeringatan tertulis
17Maria RetnowulanPeringatan tertulis
18Wahyu Suci SugiartoPeringatan tertulis
19Baskara alias Karnen SPeringatan tertulis

2. Penawaran Umum Saham BREN

Total denda: Rp500 miliar

No.Penerima sanksiSanksi administratif
20Anbo Holdings LtdDenda Rp500 miliar

3. Penawaran Umum Saham CUAN

Total denda: Rp103,40 miliar

No.Penerima sanksiSanksi administratif
21Tigonis Capital Pte LtdDenda Rp100 miliar
22PT Henan Putihrai SekuritasDenda Rp1,7 miliar
23PT BRI Danareksa SekuritasDenda Rp1,7 miliar
24Jurgantara UsmanPembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama 3 bulan

4. Perdagangan Saham FILM

Total denda: Rp10 miliar
Periode transaksi: 24 Maret–31 Juli 2023.

No.Penerima sanksiSanksi administratif
25Eunice M. SatyonoDenda Rp5 miliar
26Chrystal Angella SoegandhiDenda Rp5 miliar

5. Perdagangan Saham KIOS

Total denda: Rp5,90 miliar
Periode transaksi: Januari 2021–April 2022.

No.Penerima sanksiSanksi administratif
27Roby TanDenda Rp1,4 miliar
28Trisno WibowoDenda Rp1,4 miliar
29Jordy LimanDenda Rp1,4 miliar
30Tan Heng LokDenda Rp1,7 miliar

6. Perdagangan Saham IMPC

Total denda: Rp5,70 miliar
Periode transaksi: Januari–April 2016.

No.Penerima sanksiSanksi administratif
31PT Dana Mitra KencanaDenda Rp2,1 miliar
32MelaniDenda Rp1,8 miliar
33Upita AmaliaDenda Rp1,8 miliar

7. Perdagangan Saham AYLS, FILM, dan BSML

Total denda: Rp5,35 miliar

No.Penerima sanksiSanksi administratif
34Belvin TannadiDenda Rp5,35 miliar

Denda tersebut mencakup rangkaian perkara perdagangan:

  • AYLS: 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.
  • FILM: 12 Januari–27 Desember 2021.
  • BSML: 8 Maret–17 Juni 2022.

8. Perdagangan Saham SHID

Total denda: Rp2,35 miliar
Periode transaksi: 3 Januari–14 Februari 2022.

No.Penerima sanksiSanksi administratif
35Ferry SudjonoDenda Rp2,35 miliar

9. Perdagangan Saham SUPR

Periode transaksi: 8 Februari–11 April 2022.

No.Penerima sanksiSanksi administratif
36Muhammad Juni Andri RahmanPeringatan tertulis

10. Penasihat Investasi Tanpa Izin Terkait Saham TRON

No.Penerima sanksiSanksi administratif
37David SantosoPeringatan tertulis
38Irfan Dzaky BayduriPeringatan tertulis

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan, data hingga 31 Oktober 2026; diolah.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com