Finance

Dana Nasabah Rp 32,9 Miliar Tak Tercatat, Dua Bos BPR Dwi Cahaya Nusa Perkasa Diproses Pidana

TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Dwi Cahaya Nusa Perkasa (BPR DCN), Malang, Jawa Timur, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026). Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut menandai penyelesaian penyidikan oleh OJK.

Kedua tersangka adalah ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Sebelumnya, penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan pencatatan keuangan bank perkreditan rakyat tersebut. Salah satunya adalah penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024.

Dari penarikan tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp 5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, penyidik menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp 600 juta pada Februari 2024 tanpa pencatatan dalam pembukuan.

OJK juga menemukan dugaan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit kepada 31 debitur dengan nilai sekitar Rp 15,6 miliar selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024. Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

Adapun tersangka APW juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp 32,9 miliar dalam periode Maret 2020 hingga 2022.

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut memperlihatkan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan penggunaan dana bank, tetapi juga pencatatan kredit dan penghimpunan simpanan nasabah. Praktik pencatatan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya berpotensi mengaburkan kondisi keuangan bank dan menyulitkan pengawasan terhadap pengelolaan dana masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan atau huruf b serta Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar.

OJK menyatakan, penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan terhadap PT BPR DCN. Proses tersebut mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan.

OJK juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan industri perbankan, terutama bank perkreditan rakyat yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan memastikan pengelolaan dana nasabah dilakukan secara bertanggung jawab.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com