Pos Indonesia Gagal Bayar, Fitch Ungkap Keyakinan Dukungan Pemerintah ke Bank Danantara
TheEconopost.com, Gagal bayar PT Pos Indonesia (Persero) tidak mengubah penilaian Fitch Ratings terhadap potensi dukungan pemerintah bagi bank-bank yang berada di bawah PT Danantara Asset Management (DAM). Fitch menilai kasus tersebut tidak menunjukkan bahwa pemerintah akan mengurangi dukungan kepada bank-bank milik DAM.
Fitch menilai potensi dukungan pemerintah dalam kondisi luar biasa terhadap perbankan berdasarkan kemampuan dan kecenderungan negara untuk memberikan bantuan. Kecenderungan tersebut antara lain ditentukan oleh pentingnya bank bagi sistem keuangan, risiko penularan jika bank mengalami kegagalan, serta peran kebijakan yang dijalankannya.
Karena faktor-faktor tersebut berkaitan dengan karakteristik masing-masing bank, Fitch memandang gagal bayar Pos Indonesia tidak mengubah penilaian terhadap dukungan pemerintah bagi bank-bank di bawah DAM.
Penilaian tersebut juga berlaku bagi badan usaha milik negara (BUMN) lain yang dimiliki melalui DAM. Fitch menilai gagal bayar Pos Indonesia merupakan persoalan spesifik perusahaan, bukan indikasi perubahan pendekatan pemerintah dalam mendukung BUMN.
Kasus tersebut terjadi setelah penyimpangan keuangan yang tidak terduga dan melibatkan nilai bunga yang sangat kecil. Menurut Fitch, penilaian terhadap dukungan pemerintah selama ini mempertimbangkan kondisi masing-masing BUMN, termasuk aspek tata kelola dan keuangan.
Fitch mengakui kasus Pos Indonesia relevan dalam mengevaluasi rekam jejak dukungan pemerintah. Namun, peristiwa tersebut tidak menjadi bukti melemahnya kendali pemerintah, memburuknya kerangka dukungan, atau menurunnya prioritas kebijakan terhadap BUMN milik DAM.
Pendirian DAM juga tidak mengubah pandangan Fitch mengenai kendali pemerintah dan kemampuannya memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Fitch menerapkan pendekatan look-through, yakni melihat secara langsung peran pemerintah dalam penilaian BUMN berdasarkan kriteria pemeringkatan entitas terkait pemerintah.
Pendekatan tersebut diterapkan karena DAM dinilai tidak mengubah kewenangan pengambilan keputusan negara maupun kapasitas pemerintah untuk memberikan dukungan. Fitch tetap memandang pemerintah Indonesia sebagai sumber dukungan utama bagi BUMN yang dimiliki DAM.
Selain itu, Badan Pengatur BUMN, yang sebelumnya bernama Kementerian BUMN, tetap memiliki saham Seri A atau golden share dengan hak khusus, termasuk dalam penunjukan manajemen. Lembaga tersebut juga tetap mengarahkan peran BUMN dalam menjalankan kebijakan publik.
Fitch menilai insiden Pos Indonesia menyoroti kelemahan pada tingkat perusahaan. Namun, peristiwa tersebut tidak secara material mengubah kemampuan pemerintah untuk menjalankan kendali dan pengawasan atas BUMN milik DAM.
Pemerintah tetap memiliki kendali atas keputusan penting serta pengawasan terhadap kegiatan operasional, strategi, dan pembiayaan perusahaan, termasuk pinjaman. Sementara itu, DAM mendukung pengawasan melalui kewenangan pemegang saham dan tata kelola, kebijakan grup, perencanaan dan peninjauan anggaran, pemantauan kinerja dan risiko, serta audit internal pada tingkat portofolio.
Oleh karena itu, Fitch menilai gagal bayar Pos Indonesia tidak dengan sendirinya mengubah penilaian terhadap status, kepemilikan dan kendali, ekspektasi dukungan, maupun implikasi keuangan dari gagal bayar bagi BUMN lain yang dimiliki DAM.
Mayoritas BUMN nonbank Indonesia yang diperingkat Fitch masih memiliki peringkat yang sama dengan atau berada di bawah peringkat kredit pemerintah Indonesia, yakni BBB dengan prospek negatif. Pendekatan itu terutama mencerminkan peran kebijakan atau kepentingan strategis perusahaan dalam sektor penting, seperti energi, utilitas, pertambangan, dan navigasi udara. Besarnya utang yang dijamin pemerintah juga menjadi salah satu pertimbangan.
Ke depan, Fitch akan memantau perkembangan kepemilikan dan kerangka pendanaan DAM, termasuk bentuk serta ketepatan waktu dukungan pemerintah. Fitch juga akan menilai apakah perubahan ekspektasi dividen, alokasi modal, atau praktik pembayaran dapat mengurangi fleksibilitas keuangan masing-masing perusahaan
