Danantara Bubarkan Pabrik Gula Rajawali I dan II, Merger ke Sinergi Gula Nusantara
TheEconopost.com, PT Pabrik Gula Rajawali (PG) I dan PG II akan bergabung ke PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) untuk menyederhanakan struktur usaha grup Perkebunan Nusantara, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat kapasitas produksi gula domestik.
Rencana penggabungan tersebut diumumkan melalui ringkasan rancangan penggabungan yang diterbitkan pada 21 Oktober 2026. Aksi korporasi ini merupakan bagian dari penataan anak usaha grup Perkebunan Nusantara sesuai arahan PT Danantara Asset Management (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero).
Dalam pengumuman tersebut, penggabungan juga disebut sejalan dengan arahan strategis pemerintah untuk mengoptimalkan portofolio bisnis badan usaha milik negara (BUMN) melalui penyederhanaan struktur usaha atau business streamlining.
Penggabungan ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan pencapaian target swasembada gula melalui peningkatan kapasitas produksi domestik. Konsolidasi pabrik gula di bawah satu entitas diharapkan dapat meningkatkan kapasitas giling tebu dan mencapai skala ekonomi.
Selain itu, SGN akan mengintegrasikan pengelolaan rantai pasok, termasuk pengaturan pasokan bahan baku, kapasitas pabrik, standardisasi pembelian tebu, dan pengelolaan aset secara terpusat.
Penyatuan usaha juga ditujukan untuk mempercepat standardisasi operasional melalui jenjang persetujuan yang lebih ringkas serta menekan biaya overhead kantor. Efisiensi tersebut diharapkan dapat mengalihkan sumber daya untuk memperkuat jaringan operasional dan meningkatkan produksi.
Dari sisi pemasaran, konsolidasi akan diarahkan untuk memperkuat posisi tawar di pasar serta mengoptimalkan penetrasi penjualan melalui strategi penetapan harga dan saluran distribusi yang terpadu.
Berdasarkan rancangan tersebut, SGN akan tetap berdiri sebagai perseroan penerima penggabungan. Sementara itu, PT Pabrik Gula Rajawali I dan PT Pabrik Gula Rajawali II akan berakhir karena hukum tanpa melalui proses likuidasi.
Sejak tanggal efektif penggabungan, seluruh aset dan liabilitas, hak dan kewajiban, kegiatan usaha, serta pekerja kedua perusahaan akan beralih kepada SGN karena hukum. Pemegang saham kedua perusahaan yang menggabungkan diri juga akan menjadi pemegang saham SGN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penggabungan akan efektif setelah akta penggabungan ditandatangani di hadapan notaris dan perubahan anggaran dasar SGN memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia atau pemberitahuan perubahannya diterima oleh kementerian tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengumuman itu, perseroan juga memberikan kesempatan kepada pihak berkepentingan, termasuk kreditor, untuk menyampaikan keberatan atas rencana penggabungan kepada perusahaan terkait paling lambat 14 hari sejak tanggal pengumuman. Apabila tidak ada keberatan dalam jangka waktu tersebut, kreditor dianggap menyetujui penggabungan.
SGN menegaskan akan mengambil alih dan menanggung seluruh aset dan liabilitas, hak dan kewajiban, kegiatan usaha, serta pekerja PT Pabrik Gula Rajawali I dan PT Pabrik Gula Rajawali II sejak tanggal efektif penggabungan.
