Industri Hijau Bisa Jadi Sumber Pendapatan Baru Lewat Perdagangan Karbon
TheEconopost.com, Pemerintah mendorong industri nasional mengurangi emisi dan meningkatkan efisiensi energi melalui penerapan prinsip industri hijau. Pengurangan emisi itu dinilai berpotensi menjadi sumber nilai ekonomi baru melalui perdagangan karbon, sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan industri hijau tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban lingkungan. Pelaku industri yang mampu menekan emisi, menurut dia, berpeluang mengonversi pengurangan emisi menjadi komoditas bernilai di pasar karbon.
“Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru,” kata Sarmuji di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut dia, integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon dapat mendorong efisiensi energi sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional. Pemerintah, kata Sarmuji, juga akan memberikan pendampingan dan panduan teknis agar pelaku industri dapat memenuhi ketentuan serta menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksi.
Selain mendorong pengurangan emisi, Kementerian Perindustrian memperkuat pengawasan standardisasi dan sertifikasi produk. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar mutu sekaligus melindungi konsumen.
Hingga September 2026, Kementerian Perindustrian telah mengawasi 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), meningkat dari 28 SNI pada tahun sebelumnya. Pengawasan terhadap merek juga bertambah menjadi 78 merek dari sebelumnya 73 merek.
Kementerian merencanakan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek pada Oktober hingga November 2026. Pengawasan dilakukan di pabrik dan pasar, termasuk melalui uji petik terhadap produk yang telah dikenai pemberlakuan SNI wajib.
Pelaksanaan pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan yang mengatur pemberlakuan masing-masing SNI secara wajib.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian, Emmy Suryandari, mengatakan pengawasan diperlukan untuk memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Langkah itu juga bertujuan mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak memenuhi standar.
Menurut Emmy, produk lokal maupun impor harus memenuhi standar mutu yang sama ketika beredar di pasar dalam negeri. Namun, pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi produk dalam negeri untuk menerapkan SNI.
Baru 2,4 Persen SNI Industri Berstatus Wajib
Di tengah penguatan pengawasan, penerapan standardisasi wajib masih terbatas. Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang ditetapkan sebagai SNI wajib.
Sarmuji mengatakan penerapan SNI perlu didorong dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan industri. Menurut dia, standardisasi tidak hanya berfungsi melindungi konsumen, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
Namun, ia mengingatkan agar penerapan standar tidak justru menghambat pertumbuhan industri.
“SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri,” ujar Sarmuji.
Ke depan, Kementerian Perindustrian menilai perlu memperkuat peta jalan pengembangan sektor industri nasional untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Penguatan industri hijau dan standardisasi menjadi dua agenda yang didorong pemerintah. Di satu sisi, industri diharapkan meningkatkan efisiensi dan menekan emisi. Di sisi lain, penerapan standar perlu menjaga mutu produk tanpa menghambat kemampuan industri untuk tumbuh.
