Daaz Bara Lestari (DAAZ) Tawarkan Sukuk Rp500 Miliar Mulai 1 Oktober
JAKARTA — PT Daaz Bara Lestari Tbk. (DAAZ) menawarkan Sukuk Wakalah I Tahun 2026 dengan nilai maksimal Rp500 miliar. Penawaran umum sukuk tersebut berlangsung pada 1-7 Oktober 2026.
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah, akan digunakan perseroan untuk memberikan pembiayaan kepada PT Indo Lautan Energi (ILE). Dana tersebut akan disalurkan seluruhnya kepada ILE paling lambat 31 Desember 2026 untuk modal kerja pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak solar.
Pembiayaan tersebut mengacu pada perjanjian pembelian BBM Nomor 006/HSD/TWU-ILE/XI/2025 tertanggal 11 November 2025 yang masih berlaku hingga 31 Desember 2026. Dalam perjanjian tersebut, ILE membeli BBM jenis minyak solar dari PT Tri Wahana Universal (TWU) dengan estimasi harga sekitar Rp16.129 per liter. TWU dan ILE tidak memiliki hubungan afiliasi.
Selanjutnya, ILE akan menggunakan dana itu untuk membeli BBM jenis minyak solar sebanyak-banyaknya 31.000 kiloliter dengan harga Rp16.129 per liter. Namun, jumlah pembelian tersebut tetap bergantung pada hasil penjaminan dengan skema kesanggupan terbaik atau best effort.
Pembelian tersebut merupakan bagian dari proyeksi volume perdagangan BBM solar ILE pada 2026 yang mencapai 550.000 kiloliter. Seluruh BBM yang dibeli akan diperdagangkan kembali oleh ILE sesuai dengan kegiatan usaha utamanya. Dengan demikian, penggunaan dana sukuk tersebut diharapkan mendukung realisasi volume perdagangan ILE sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan konsolidasian Daaz Bara Lestari.
ILE akan menggunakan dana pembiayaan dari perseroan secara bertahap sesuai kebutuhan modal kerja hingga tenor sukuk berakhir. Pembiayaan akan diberikan setelah perseroan menyelesaikan penawaran umum melalui akad kerja sama antara perseroan dan ILE.
Ketentuan pembiayaan tersebut diatur dalam Akad Musyarakah Nomor 010/DBL-LGL/V/2026 yang ditandatangani perseroan dan ILE pada 25 Mei 2026 beserta perubahan-perubahannya. Akad tersebut disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk serta memperhatikan ketentuan POJK 40/2025.
Rencana penggunaan dana Sukuk Wakalah tersebut telah diperiksa oleh Tim Ahli Syariah dan dinyatakan sesuai dengan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 25 Mei 2026.
ILE wajib mengembalikan seluruh dana pembiayaan kepada perseroan paling lambat sebelum tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Wakalah. Dana pengembalian pembiayaan tersebut selanjutnya akan digunakan Daaz Bara Lestari untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SKEMA PENJAMINAN
Dari nilai maksimal penawaran tersebut, Rp129 miliar dijamin dengan skema kesanggupan penuh atau full commitment. Sementara itu, sebanyak-banyaknya Rp371 miliar ditawarkan dengan skema kesanggupan terbaik atau best effort.
Dengan skema best effort, sukuk yang tidak terserap investor tidak wajib diterbitkan oleh perseroan. Adapun minimum pemesanan ditetapkan Rp5 juta atau kelipatannya.
Dalam penjaminan penuh senilai Rp129 miliar, PT Henan Putihrai Sekuritas menjadi penjamin emisi dengan nilai Rp109,91 miliar atau 85,20 persen. Selanjutnya, PT Maybank Sekuritas Indonesia menjamin Rp14 miliar atau 10,85 persen dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia sebesar Rp5,09 miliar atau 3,95 persen.
Penawaran umum dibuka pada 1 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 7 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Penjatahan dijadwalkan pada 8 Oktober, sedangkan batas pembayaran oleh pemesan pada 9 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
Penawaran sukuk dilakukan ketika kinerja keuangan Daaz Bara Lestari menunjukkan pertumbuhan pendapatan, tetapi laba bersih mengalami penurunan.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian periode Januari-Maret 2026, pendapatan perseroan mencapai Rp3,56 triliun. Nilai tersebut meningkat 15,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp3,08 triliun.
Kenaikan pendapatan terutama berasal dari peningkatan penjualan bahan bakar solar.
Namun, pertumbuhan pendapatan tersebut belum diikuti peningkatan laba. Laba kotor Daaz Bara Lestari turun dari Rp244,55 miliar pada Januari-Maret 2025 menjadi Rp212,33 miliar pada periode yang sama tahun ini.
Penurunan berlanjut pada laba bersih. Laba bersih periode berjalan turun 38,75 persen menjadi Rp81,35 miliar dari sebelumnya Rp132,82 miliar.
Perseroan menyebut peningkatan beban pokok penjualan yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan menjadi salah satu penyebab tertekannya laba bersih.
Dari sisi neraca, per 31 Maret 2026 Daaz Bara Lestari memiliki total aset Rp6,56 triliun. Total liabilitas tercatat Rp4,31 triliun, sedangkan total ekuitas mencapai Rp2,26 triliun.
Daaz Bara Lestari telah beroperasi sejak 2009. Kegiatan usaha perseroan dan perusahaan anak mencakup perdagangan komoditas, jasa angkutan laut, serta jasa pertambangan.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami, dukung kami dengan membeli berita ini sesuai keinginan Anda. Tak ada paywall. Tak ada sponsor yang mengatur isi. Hanya Anda yang membuat kami tetap independen. Berapapun pembayaran Anda, sangat berarti. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi eksklusif sesuai kebutuhan. |

