Finance

BI Dalami Transaksi Tidak Sah di Aplikasi DANA

TheEconopost.com, Bank Indonesia (BI) mendalami insiden transaksi tidak sah pada aplikasi DANA. Bank sentral meminta penyelenggara dompet digital tersebut melakukan investigasi menyeluruh dan memperkuat sistem pengamanan transaksi.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, BI telah mengambil langkah pengawasan terkait insiden tersebut. DANA diminta melakukan perbaikan atas kelemahan sistem yang ditemukan.

“Bank Indonesia terus mencermati dan melakukan pendalaman atas insiden transaksi tidak sah pada aplikasi DANA,” kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Menurut dia, DANA juga diminta memastikan transaksi kembali berjalan sesuai dengan mekanisme autentikasi dan standar keamanan transaksi yang dipersyaratkan.

BI bersama pihak terkait juga meminta DANA segera mengidentifikasi dan memverifikasi transaksi yang tidak diakui pengguna. Setiap pengaduan konsumen harus ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Ramdan menegaskan, pelindungan dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden tersebut.

“Bank Indonesia akan terus mengawal proses tersebut hingga hak konsumen yang terdampak terpenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.

BI juga menekankan bahwa keamanan, keandalan, dan pelindungan konsumen merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Karena itu, setiap penyelenggara sistem pembayaran wajib memastikan setiap pengembangan dan perubahan sistem maupun aplikasi didukung tata kelola, manajemen risiko, pengujian, serta pengendalian keamanan yang memadai.

Di sisi pengguna, BI mengimbau masyarakat menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran. Pengguna juga diminta memantau riwayat transaksi secara berkala.

Jika menemukan transaksi yang tidak dikenali, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara.

“Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan melakukan tindak lanjut pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ramdan.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com