FinanceHeadline

BUMN, Aset Negara, dan Babak Baru RUU Perampasan Aset

TheEconopost.com, Rencana Presiden Prabowo Subianto membuka kembali pencurian uang negara terutama terkait Badan Usaha Milik Negara dalam Pidato Kenegaraan Jumat (14/8/2026) lalu dijawab cepat oleh DPR RI. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ditargetkan rampung dalam 4 bulan ke depan, Bahkan tanggalnya sudah ditetapkan sebelum 15 Desember 2026.

Pernyataan soal pengembalian aset negara itu disampaikan presiden saat menyoroti tata kelola sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilainya tidak berjalan dengan semestinya.

“Dan BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini,” kata Prabowo dalam Pidato Kenegaraan.

Pernyataan itu tidak berhenti pada kritik terhadap tata kelola. Prabowo bahkan membuka kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pengurus direksi BUMN selama tiga dekade terakhir.

“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut, untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Prabowo membuka ruang bagi mekanisme pengampunan bagi pihak yang bersedia mengakui kesalahan dan memperbaiki diri.

“Tapi saya juga akan menghadap majelis, saya akan menghadap DPR, saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui,” kata Prabowo.

Prabowo juga mengungkapkan temuan pemerintah saat melakukan pendataan dalam pembentukan sovereign wealth fund (SWF) Danantara. Pihaknya, menurut Prabowo, semula memperkirakan jumlah BUMN hanya sekitar 300 sampai 400 perusahaan. Setelah dilakukan pendataan, jumlah yang ditemukan mencapai 1.074 BUMN.

“Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, sovereign wealth fund, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN,” kata Prabowo.

Jumlah itu sekaligus menggambarkan kompleksitas struktur perusahaan negara. Sebagian BUMN memiliki anak perusahaan, yang kemudian memiliki perusahaan turunan lagi.

“Dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa,” ujarnya.

Bagi agenda pemberantasan korupsi, struktur semacam itu bukan sekadar persoalan administrasi. Semakin panjang rantai kepemilikan dan semakin banyak entitas yang terlibat, semakin kompleks pula proses untuk melacak aliran aset, menentukan siapa yang memiliki kewenangan, serta mengidentifikasi hubungan antara keputusan korporasi dan dugaan tindak pidana.

Di sinilah isu BUMN bertemu dengan agenda pembentukan rezim perampasan aset.

Mengejar aset dan jani tanpa ruang kesewenang-wenangan

DPR kini menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Target itu ditegaskan kembali Ketua DPR Puan Maharani setelah pembahasan regulasi tersebut kembali menjadi salah satu agenda pemberantasan korupsi.

Puan mengatakan DPR masih memiliki waktu sekitar empat sampai lima bulan untuk menyelesaikan pembahasan tersebut.

“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi. Jadi inshaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” kata Puan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Target tersebut mendapat penegasan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar target politik, tetapi ditujukan untuk dapat disahkan pada rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

Persoalannya, waktu pembahasan yang tersedia relatif terbatas. Jika memperhitungkan masa sidang dan masa reses, Komisi III memperkirakan waktu efektif yang tersisa sekitar delapan minggu.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

Komisi III menyebut telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Masalahnya, banyaknya aspirasi yang telah diserap belum otomatis menyelesaikan persoalan substansi. Justru titik krusial RUU tersebut berada pada bagaimana negara memperoleh kewenangan yang cukup kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tidak memberikan kewenangan yang terlalu luas sehingga dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Salah satu perdebatan penting adalah mengenai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengejar aset dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana.

Dalam konteks penataan BUMN, instrumen semacam itu berpotensi menjadi penting apabila negara menghadapi aset yang diduga berasal dari tindak pidana, tetapi proses pidana terhadap pelakunya menghadapi hambatan.

Namun, kewenangan tersebut sekaligus mengandung risiko. Perampasan aset tidak boleh berubah menjadi mekanisme mengambil alih harta seseorang hanya berdasarkan dugaan.

Karena itu, persoalan pembuktian menjadi titik penting. Negara perlu memiliki standar bukti awal yang jelas sebelum kewajiban untuk menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pemilik atau pihak yang menguasainya.

Pada titik ini, pembuktian terbalik menjadi salah satu isu yang harus dirumuskan secara hati-hati. Tujuannya bukan sekadar memindahkan beban pembuktian kepada masyarakat, melainkan memastikan bahwa negara memiliki dasar yang cukup sebelum meminta seseorang menjelaskan asal-usul kekayaannya.

Prinsip due process of law menjadi pagar agar pemberantasan korupsi tidak menciptakan bentuk kesewenang-wenangan baru.

Persoalan serupa muncul dalam perlindungan terhadap pihak ketiga. Aset yang hendak dirampas dapat saja berada di tangan pihak lain yang memperoleh atau menguasainya secara sah dan beritikad baik. Karena itu, mekanisme keberatan serta perlindungan terhadap pihak ketiga perlu dirumuskan secara jelas.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan aset setelah dirampas. Perampasan tidak otomatis berarti persoalan selesai. Negara tetap harus memastikan aset yang telah dikuasai tidak kembali hilang nilainya, disalahgunakan, atau menjadi sumber persoalan baru.

Karena itu, agenda pemulihan aset membutuhkan kemampuan negara untuk menelusuri kepemilikan dan aliran aset secara utuh.

DRAF AWAL RUU PERAMPASAN ASET
(Pasal per pasal dapat berubah seiring pembahasan di DPR sebelum pengesahan 15 Desember 2026)

Loading Viewer…

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com