HeadlineIHSG

Mengapa Djarum (Protelindo) Memiliki 4,85 Miliar Saham Bakrie Telecom (BTEL)?

TheEconopost.com, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo tercatat memiliki 4,85 miliar saham PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) atau setara 10,86 persen hak suara. Kepemilikan itu bukan berasal dari aksi pembelian saham biasa, melainkan hasil konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang terkait dengan penyelesaian utang Bakrie Telecom.

Dalam pengumumannya, Rabu, 26 Agustus 2026, induk perusahaan telekokomunikasi Grup Djarum itu menjelaskan kepemilikan tersebut setelah muncul pemberitaan mengenai status saham BTEL yang dimiliki perseroan. Penjelasan ini penting karena laporan kepemilikan saham mencantumkan jenis transaksi “Repurchase Agreement”, sementara Protelindo menegaskan bahwa saham tersebut diperoleh melalui mekanisme konversi OWK.

Berawal dari PKPU Bakrie Telecom

Kepemilikan saham Protelindo tidak dapat dilepaskan dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang pernah dijalani Bakrie Telecom.

Pada 10 November 2014, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan terkait PKPU BTEL. Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Perdamaian antara Bakrie Telecom dan para krediturnya, termasuk Protelindo, pada 8 Desember 2014.

Salah satu bagian dari penyelesaian tersebut adalah penerbitan dan konversi OWK. Melalui mekanisme itu, kewajiban yang terkait dengan kreditur dapat dikonversikan menjadi kepemilikan saham.

Dengan demikian, saham BTEL yang kini dimiliki Protelindo merupakan hasil dari proses penyelesaian kewajiban tersebut, bukan investasi baru Protelindo untuk mengambil alih perusahaan.

Dari nol menjadi 10,86 persen

Berdasarkan laporan kepemilikan saham, sebelum transaksi Protelindo tercatat memiliki 0 saham BTEL. Pada 20 Agustus 2026, kepemilikan tersebut berubah menjadi 4.846.785.385 saham.

Jumlah itu memberikan Protelindo hak suara sebesar 10,86 persen di BTEL. Saham yang diperoleh merupakan saham biasa dengan nilai nominal Rp200 per saham.

Laporan tersebut mencatat transaksi sebagai penerimaan hasil konversi kepemilikan OWK.

Karena itu, perubahan kepemilikan pada Agustus 2026 perlu dilihat sebagai realisasi atas skema yang telah disepakati dalam Perjanjian Perdamaian 2014. Transaksi tersebut bukan proses yang baru dimulai pada 2026.

Mengapa Protelindo menegaskan bukan Repurchase Agreement?

Perbedaan mekanisme transaksi menjadi penting karena laporan kepemilikan saham mencantumkan keterangan “Repurchase Agreement”. Protelindo membantah bahwa kepemilikan saham BTEL tersebut berasal dari pelaksanaan mekanisme tersebut.

Menurut perseroan, saham tersebut diperoleh sebagai hasil konversi OWK berdasarkan Perjanjian Perdamaian 8 Desember 2014.

Artinya, sumber kepemilikan saham adalah penyelesaian kewajiban melalui instrumen yang dapat dikonversikan menjadi saham. Hal ini berbeda dengan transaksi pembelian kembali atau skema repurchase agreement yang dapat memberikan konsekuensi berbeda terhadap karakter transaksi dan hubungan para pihak.

Bukan bagian utama bisnis Protelindo

Meskipun jumlah saham yang dimiliki mencapai 10,86 persen hak suara BTEL, Protelindo menyatakan kepemilikan tersebut tidak material terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangannya.

Perseroan tetap menyatakan fokus pada bisnis utamanya. Setiap peluang bisnis juga akan dipertimbangkan secara selektif dengan memperhatikan kepentingan jangka panjang perseroan dan para pemangku kepentingan.

Dengan posisi tersebut, kepemilikan saham BTEL lebih tepat dipahami dalam konteks penyelesaian kewajiban lama, bukan sebagai perubahan arah utama strategi bisnis Protelindo.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com