Donny Oskaria Khawatirkan Dana Pensiun BUMN, Apa itu Program Manfaat Pasti?
TheEconopost.com, Persoalan dana pensiun menjadi salah satu pekerjaan rumah besar belum selesai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Donny Oskaria dalam wawancara dengan CNBC TV yang ditayangkan Senin, 24 Agustus 2026 mengatakan persoalan dana pensiun tersebut terutama berkaitan dengan dana pensiun yang menggunakan skema manfaat pasti. Dalam skema ini, BUMN sebagai perusahan pendiri menjamin nilai manfaat yang akan diterima pekerja (nilai pasti) setelah memasuki masa pensiun.
Untuk diketahui, terdapat dua skema utama dalam pengelolaan program pensiun, yakni iuran pasti dan manfaat pasti. Perbedaan keduanya terletak pada siapa yang menanggung risiko atas hasil pengelolaan dana serta kepastian manfaat yang diterima peserta.
Ketika perusahaan harus menutup kekurangan dana
Donny menjelaskan, pada skema iuran pasti, perusahaan tidak menanggung risiko atas hasil investasi dana pensiun. Besaran yang dapat dipastikan adalah besaran setoran yang dibayar perusahaan sesuai perjanjian. Pada saat pekerja pensiun, manfaat yang diterima bergantung pada akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Risiko berbeda muncul dalam skema manfaat pasti. Perusahaan menjanjikan manfaat tertentu kepada pensiunan, baik yang dibayarkan secara berkala maupun pada akhir masa pensiun dengan besaran potongan iuran berdasarkann ketetapan. Karena manfaat telah ditetapkan, perusahaan harus memastikan dana yang tersedia mencukupi kewajiban tersebut meski hasil pengembangan ternyata di perjalanan pengelolaan investasi tidak cukup.
“Karena itu kan esensinya adalah pengelolaan daripada investasinya. Jika pengelolaan investasinya dilakukan sembarangan, menyebabkan rencana manfaat yang diterima oleh penerima manfaat atau pensiunan itu tidak tercukupi, maka pendiri berkewajiban untuk melakukan top-up,” katanya.
Memahami skema dana pensiun
Secara umum, dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun dibentuk untuk menyediakan sumber pembiayaan bagi peserta ketika tidak lagi berada dalam usia produktif.
Dalam sistem dana pensiun, terdapat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan. DPPK dibentuk oleh pemberi kerja untuk menyelenggarakan program pensiun bagi sebagian atau seluruh karyawannya. Adapun DPLK dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan.
Dari sisi program, skema yang paling menentukan pembagian risiko adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Pada PPMP, manfaat pensiun ditetapkan berdasarkan formula tertentu, misalnya dengan mempertimbangkan masa kerja dan besaran gaji. Karena manfaat telah ditentukan, risiko kekurangan dana berada pada pemberi kerja.
Sebaliknya, pada PPIP, manfaat pensiun tidak ditentukan sejak awal. Nilainya bergantung pada akumulasi iuran dan hasil pengembangan dana selama masa kepesertaan. Dengan demikian, risiko investasi lebih banyak berada pada peserta.
Di luar kedua skema tersebut, terdapat pula program dana kompensasi pascakerja yang digunakan untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban kompensasi kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
BUMN diarahkan menuju iuran pasti
BP BUMN kini mendorong pembenahan tata kelola dana pensiun. Pembenahan mencakup penetapan kriteria dan persyaratan bagi pihak yang mengelola dana pensiun serta pengaturan instrumen dan portofolio investasi yang diperbolehkan.
Langkah tersebut diarahkan untuk mengurangi risiko buruknya pengelolaan investasi yang dapat memperbesar kewajiban perusahaan pada masa mendatang.
Dalam jangka panjang, Donny mengatakan BUMN tidak lagi akan mengutamakan skema manfaat pasti. Pemerintah lebih memilih skema iuran pasti karena biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk program pensiun dinilai lebih mudah diprediksi.
“Tetapi dalam jangka panjang kita sudah berpikir bahwa BUMN ke depannya itu tidak lagi akan mengutamakan manfaat pasti. Kita lebih maunya itu iuran pasti, sehingga kita bisa prediktif, kita bisa tahu berapa cost yang harus kita keluarkan untuk pensiunan,” lanjutnya.
Perubahan tersebut pada dasarnya menggeser risiko dari perusahaan kepada peserta. Pada skema iuran pasti, perusahaan dapat mengetahui kewajiban iuran yang harus dibayarkan, sedangkan manfaat akhir yang diterima pekerja akan bergantung pada akumulasi dana dan hasil investasinya.
Bagi pekerja, perbedaan skema tersebut penting dipahami karena menentukan kepastian manfaat sekaligus risiko yang ditanggung setelah memasuki masa pensiun. Dana pensiun bukan sekadar akumulasi iuran, tetapi juga menyangkut bagaimana dana tersebut dikelola hingga menghasilkan manfaat pada saat peserta tidak lagi memperoleh penghasilan aktif.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami, dukung kami dengan membeli berita ini sesuai keinginan Anda. Tak ada paywall. Tak ada sponsor yang mengatur isi. Hanya Anda yang membuat kami tetap independen. Berapapun pembayaran Anda, sangat berarti. ![]() Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi eksklusif sesuai kebutuhan. |

