Setelah 9 Bulan Petisi Korban Berlalu, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Econext Ventures Indonesia
TheEconopost.com, Setelah sekitar sembilan bulan para investor menyuarakan tuntutan melalui petisi daring untuk pengembalian dana, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bertindak menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan tersebut diduga menghimpun dana masyarakat melalui skema investasi yang menyerupai multi level marketing (MLM) dengan menawarkan investasi di bidang teknologi ekonomi hijau.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, PT EVI diduga melakukan penipuan dengan menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi yang dipersamakan dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding. Dalam pemasarannya, perusahaan mengklaim masih dalam proses memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana. Perusahaan juga diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan perusahaan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Satgas juga menyatakan status keanggotaan PT EVI di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) telah dicabut.
Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Satgas PASTI meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat. Masyarakat juga diimbau mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang mengklaim masih dalam proses pengurusan izin di OJK.
Langkah Satgas PASTI tersebut datang setelah para investor selama berbulan-bulan menyuarakan keluhan melalui petisi di Change.org. Petisi yang diinisiasi Ferlia Sari sekitar sembilan bulan lalu menggambarkan kesulitan investor yang mengaku tidak dapat menarik dana yang telah mereka investasikan di platform tersebut.
Dalam petisi itu, Ferlia menyebut para investor awalnya menanamkan dana dengan harapan memperoleh imbal hasil sekaligus mendukung proyek ekonomi hijau. Namun, dana yang telah disetorkan disebut terjebak dan tidak dapat dicairkan, sementara penjelasan dari perusahaan dinilai tidak memuaskan.
“Pengalaman pahit ini sudah berlangsung terlalu lama. Kejelasan dan transparansi seharusnya menjadi prinsip utama dalam hubungan antara investor dan platform keuangan,” tulis Ferlia dalam petisi tersebut.
Melalui petisi itu, para investor menuntut PT Econext Ventures Indonesia mengembalikan modal yang telah ditanamkan serta meminta adanya pertanggungjawaban perusahaan. Mereka juga berharap kasus tersebut menjadi pelajaran agar tidak ada lagi investor yang mengalami kerugian serupa
