Kemenkeu Lelang 3,27 Juta Saham Jembo Cable (JECC), Nilai Limit Rp4,95 Miliar
TheEconopost.com, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan akan melelang saham milik negara pada PT Jembo Cable Company Tbk. (JECC) dengan nilai limit sebesar Rp4,95 miliar.
Objek lelang berupa saham berbentuk scripless sebanyak 3.272.500 lembar atas nama Kantor Pusat DJKN. Saham tersebut berasal dari perusahaan yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang.
Dalam pengumuman resmi, pemerintah menetapkan uang jaminan lelang sebesar Rp2 miliar yang wajib disetorkan oleh peserta sebelum mengikuti proses penawaran.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Kamis, 23 April 2026, dengan mekanisme penawaran secara tertulis melalui internet tanpa kehadiran fisik peserta. Proses penawaran dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui platform lelang resmi pemerintah.
Kegiatan lelang akan diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang II setelah batas akhir penawaran pada pukul 11.00 WIB sesuai waktu server.
Persyaratan
Peserta lelang diwajibkan memiliki rekening efek, Single Investor Identification (SID), serta Rekening Dana Nasabah (RDN) yang terdaftar pada perusahaan efek. Selain itu, setoran uang jaminan harus dilakukan sekaligus dan diterima paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Penawaran harga lelang hanya dapat dilakukan oleh peserta yang telah menyetor dan diverifikasi uang jaminannya. Nilai penawaran minimal harus sama dengan nilai limit yang telah ditetapkan penjual.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, peserta wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari pokok lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Selain itu, pemenang lelang juga diwajibkan membayar biaya administrasi pemindahtanganan saham melalui PT Mandiri Sekuritas sebagai perusahaan perantara pedagang efek tempat saham tersebut terdaftar.
Adapun objek lelang ditawarkan dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta dianggap telah memahami kondisi objek dan bertanggung jawab atas seluruh konsekuensi pembelian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak penjual maupun pejabat lelang juga memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan lelang apabila terdapat kondisi tertentu, tanpa adanya tuntutan dari pihak peminat lelang.
