OJK Soal Spin Off CIMB Niaga Syariah, Buka Peluang Akuisisi Bank Lain
TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana PT Bank CIMB Niaga Tbk untuk memisahkan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS). Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya konsolidasi perbankan syariah nasional.
“OJK senantiasa mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah, yang dilakukan antara lain melalui spin off UUS dan dimungkinkan pula dapat diikuti oleh penggabungan usaha dengan bank syariah lain agar menghasilkan BUS yang sehat dengan skala usaha lebih besar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Sabtu (25/5).
Dian menjelaskan bahwa sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, UUS yang wajib melakukan spin off adalah yang telah mencapai 50% dari total aset bank induk atau memiliki aset paling sedikit Rp50 triliun.
Saat ini, CIMB Niaga tengah mempersiapkan berbagai aspek untuk mendukung spin off, termasuk penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan kebutuhan operasional lainnya. “Agar nantinya bank yang terbentuk dari hasil spin off akan dapat beroperasi dan berkinerja optimal,” ujar Dian. Ia menambahkan bahwa CIMB Niaga juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas terkait, termasuk OJK, dalam proses pengajuan perizinan.
Menanggapi kekhawatiran bahwa bank hasil spin off tidak akan sebesar Bank Syariah Indonesia (BSI), OJK menekankan bahwa tujuan utama spin off adalah untuk penguatan kelembagaan dan daya saing industri. “Spin off UUS bertujuan untuk mendorong UUS melakukan berbagai pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek kelembagaan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kinerja UUS secara nasional masih tumbuh. “Kinerja UUS pada tahun 2024 cukup baik, dengan pertumbuhan DPK dan pembiayaan secara YoY masing-masing 10,85% dan 5,62%,” kata Dian. Pertumbuhan ini dinilai sebagai dampak dari penyesuaian model bisnis pasca spin off dan dipandang bersifat sementara.
OJK juga telah memberikan persetujuan akuisisi PT Bank Victoria Syariah oleh PT Bank BTN (Persero) Tbk sebagai bagian dari pemisahan UUS BTN. Menurut Dian, inisiatif seperti ini selaras dengan peta jalan pengembangan industri. “Hal ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023–2027, yakni untuk mendorong penguatan struktur dan ketahanan daya saing perbankan syariah,” katanya.
| Bayar Sesuai Keinginan Anda Terima kasih telah membaca berita istimewa di The Econopost. Jika Anda menyukai jurnalisme kami—bebas klikbait, bebas tekanan politik, dan fokus pada hal-hal penting di pasar dan ekonomi—dukung kami dengan membeli berita yang Anda suka sesuai keinginan. Tak ada paywall. Tak ada sponsor yang mengatur isi. Hanya Anda yang membuat kami tetap independen. Berapapun pembayaran Anda, sangat berarti. Mari jaga berita berkualitas tetap hidup dan bisa diakses semua orang. Bayar Sekarang – Sesuai Keinginan Anda!. ![]() Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. |

