Finance

OJK Soal Spin Off CIMB Niaga Syariah, Buka Peluang Akuisisi Bank Lain

TheEconopost.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana PT Bank CIMB Niaga Tbk untuk memisahkan unit usaha syariah (UUS) menjadi bank umum syariah (BUS). Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya konsolidasi perbankan syariah nasional.

“OJK senantiasa mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah, yang dilakukan antara lain melalui spin off UUS dan dimungkinkan pula dapat diikuti oleh penggabungan usaha dengan bank syariah lain agar menghasilkan BUS yang sehat dengan skala usaha lebih besar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Sabtu (25/5).

Dian menjelaskan bahwa sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, UUS yang wajib melakukan spin off adalah yang telah mencapai 50% dari total aset bank induk atau memiliki aset paling sedikit Rp50 triliun.

Saat ini, CIMB Niaga tengah mempersiapkan berbagai aspek untuk mendukung spin off, termasuk penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan kebutuhan operasional lainnya. “Agar nantinya bank yang terbentuk dari hasil spin off akan dapat beroperasi dan berkinerja optimal,” ujar Dian. Ia menambahkan bahwa CIMB Niaga juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas terkait, termasuk OJK, dalam proses pengajuan perizinan.

Menanggapi kekhawatiran bahwa bank hasil spin off tidak akan sebesar Bank Syariah Indonesia (BSI), OJK menekankan bahwa tujuan utama spin off adalah untuk penguatan kelembagaan dan daya saing industri. “Spin off UUS bertujuan untuk mendorong UUS melakukan berbagai pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek kelembagaan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kinerja UUS secara nasional masih tumbuh. “Kinerja UUS pada tahun 2024 cukup baik, dengan pertumbuhan DPK dan pembiayaan secara YoY masing-masing 10,85% dan 5,62%,” kata Dian. Pertumbuhan ini dinilai sebagai dampak dari penyesuaian model bisnis pasca spin off dan dipandang bersifat sementara.

OJK juga telah memberikan persetujuan akuisisi PT Bank Victoria Syariah oleh PT Bank BTN (Persero) Tbk sebagai bagian dari pemisahan UUS BTN. Menurut Dian, inisiatif seperti ini selaras dengan peta jalan pengembangan industri. “Hal ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023–2027, yakni untuk mendorong penguatan struktur dan ketahanan daya saing perbankan syariah,” katanya.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *