Jual Victoria Syariah, VICO Ungkap Rencana Penggunaan Dana dan Nilai Akuisisi
Theeconopost.com – PT Victoria Investama Tbk (VICO), yang dikendalikan oleh Suzanna Tanojo, memberi sinyal terkait nilai transaksi akuisisi entitas investasinya, PT Bank Victoria Syariah, oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).
Aldo Jusuf Tjahaja, Direktur Utama VICO, menyebutkan bahwa pada 15 Januari 2025 telah dilakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli bersyarat (PPJB) untuk penjualan Bank Victoria Syariah. Dia memastikan nilai penjualan bukan sebesar Rp1,06 triliun untuk 100% saham Victoria Syariah.
“Angka tersebut merupakan nominal dari seluruh jumlah saham yang telah diterbitkan oleh BVIS sebanyak 1,06 miliar lembar saham dengan nilai nominal per saham Rp1.000,” jelas Aldo dalam pengumuman bertanggal Selasa, 22 Januari 2024.
| Terima Kasih Sudah Membaca Berita Premium di The Econopost! Konten yang Anda baca merupakan konten premium. Dukung kami dengan melakukan pembayaran melalui QRIS senilai Rp 5.000. ![]() Cukup scan QR code yang tersedia, dan terus nikmati informasi terbaru yang kami sajikan khusus untuk Anda. Kontribusi Anda sangat berarti bagi kami untuk terus menghadirkan informasi tajam, terpercaya, dan eksklusif sesuai kebutuhan. Best Regard |
Meski tidak menjelaskan nilai transaksi secara pasti, dia menegaskan bahwa dampak dari penjualan ini adalah berkurangnya aset investasi perusahaan senilai Rp850 miliar. Nilai ini setara dengan 80,19% nominal saham Victoria Syariah yang dimiliki oleh VICO.
Sementara itu, dilansir dari media, Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, di Kementerian BUMN menyebut bahwa nilai akuisisi berada di bawah 1,5 kali nilai buku. Dengan asumsi ini, nilai penjualan Victoria Syariah yang akan diterima VICO diperkirakan berada di bawah Rp1,27 triliun.
Rencana Penggunaan Uang Hasil Penjualan Victoria Syariah
Selanjutnya, dalam penjelasan yang sama, Aldo mengungkap bahwa penjualan Victoria Syariah sudah masuk dalam Rencana Bisnis Perseroan. Dalam prospektus, penjualan ini juga telah mendapatkan izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terdapat beberapa condition precedent atas rencana transaksi yang berlaku bagi PT Victoria Investama Tbk, antara lain persetujuan korporasi serta persetujuan dari instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Aldo.
Dia juga menegaskan bahwa Victoria Investama belum memiliki rencana untuk kembali terjun ke bisnis perbankan syariah setelah pelepasan tersebut. Meski demikian, hasil penjualan akan digunakan untuk ekspansi bisnis.
“Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari pelepasan BVIS (Victoria Syariah) akan digunakan untuk mendukung permodalan dan pengembangan entitas anak perusahaan PT Victoria Investama Tbk,” katanya.
Sebelumnya BTN dan Victoria Syariah telah menerbitkan prospektus akuisisi pada Senin, 20 Januari 2025. Disebutkan BTN menyebutkan akan membeli saham Victoria Syariah dari PT Victoria Investama Tbk. (VICO) yang memiliki 80,19% saham. Selanjutnya, sebanyak 19,81% dibeli dari PT Bank Victoria International Tbk. (BVIC), sedangkan sisanya dimiliki oleh Balai Harta Peninggalan (0,0016%).
Tidak dijelaskan dalam prospektus nilai transaksi rancangan akuisisi ini. Prospektus hanya menjabarkan bahwa saham yang diakuisisi mencapai 1,06 miliar lembar dengan nominal Rp1,06 triliun.
“Pengambilalihan yang diusulkan akan dibiayai melalui sumber pendanaan internal,” jelas BTN dalam prospektus.
Jadwal Sementara Akuisisi Victoria Syariah oleh BTN:
| No. | Aktivitas | Perkiraan Tanggal Pelaksanaan |
|---|---|---|
| 1 | Pemberitahuan dari OJK bahwa Pengambilalihan Yang Diusulkan dapat dilanjutkan | 17 Januari 2025 |
| 2 | (i) Pengumuman Ringkasan Rancangan Pengambilalihan Yang Diusulkan dalam 2 (dua) surat kabar nasional dan website BVIS dan BTN (ii) Pengumuman tertulis kepada karyawan BVIS | 20 Januari 2025 |
| 3 | Pengumuman RUPS BTN | 5 Februari 2025 |
| 4 | Pemanggilan RUPS BTN | 20 Februari 2025 |
| 5 | Pemanggilan RUPS BVIS | 27 Februari 2025 |
| 6 | Pelaksanaan RUPS BTN untuk Persetujuan Pengambilalihan Yang Diusulkan | 14 Maret 2025 |
| 7 | Pelaksanaan RUPS BVIS untuk Persetujuan Pengambilalihan Yang Diusulkan | 14 Maret 2025 |
| 8 | Pengajuan Permohonan Izin Pengambilalihan ke OJK dan rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) | 19 Maret 2025 |
| 9 | Perkiraan diterimanya persetujuan OJK atas Pengambilalihan Yang Diusulkan (“Persetujuan OJK”), uji kemampuan dan kepatutan BTN sebagai pemegang saham pengendali baru, dan pembentukan KUB | April 2025 |
| 10 | Penandatanganan Akta Pengambilalihan BVIS, bergantung pada diterimanya Persetujuan OJK | Mei 2025 |
| 11 | Penyerahan pemberitahuan perubahan pemegang saham kepada Menkum | Mei 2025 |
| 12 | Perkiraan diterimanya penerimaan pemberitahuan Menkum yang mengonfirmasi telah diterimanya Akta Pengambilalihan | Mei 2025 |

