HeadlineIHSG

Jual Victoria Syariah, VICO Ungkap Rencana Penggunaan Dana dan Nilai Akuisisi

Theeconopost.com – PT Victoria Investama Tbk (VICO), yang dikendalikan oleh Suzanna Tanojo, memberi sinyal terkait nilai transaksi akuisisi entitas investasinya, PT Bank Victoria Syariah, oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

Aldo Jusuf Tjahaja, Direktur Utama VICO, menyebutkan bahwa pada 15 Januari 2025 telah dilakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli bersyarat (PPJB) untuk penjualan Bank Victoria Syariah. Dia memastikan nilai penjualan bukan sebesar Rp1,06 triliun untuk 100% saham Victoria Syariah.

“Angka tersebut merupakan nominal dari seluruh jumlah saham yang telah diterbitkan oleh BVIS sebanyak 1,06 miliar lembar saham dengan nilai nominal per saham Rp1.000,” jelas Aldo dalam pengumuman bertanggal Selasa, 22 Januari 2024.

Meski tidak menjelaskan nilai transaksi secara pasti, dia menegaskan bahwa dampak dari penjualan ini adalah berkurangnya aset investasi perusahaan senilai Rp850 miliar. Nilai ini setara dengan 80,19% nominal saham Victoria Syariah yang dimiliki oleh VICO.

Sementara itu, dilansir dari media, Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, di Kementerian BUMN menyebut bahwa nilai akuisisi berada di bawah 1,5 kali nilai buku. Dengan asumsi ini, nilai penjualan Victoria Syariah yang akan diterima VICO diperkirakan berada di bawah Rp1,27 triliun.

Rencana Penggunaan Uang Hasil Penjualan Victoria Syariah

Selanjutnya, dalam penjelasan yang sama, Aldo mengungkap bahwa penjualan Victoria Syariah sudah masuk dalam Rencana Bisnis Perseroan. Dalam prospektus, penjualan ini juga telah mendapatkan izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Terdapat beberapa condition precedent atas rencana transaksi yang berlaku bagi PT Victoria Investama Tbk, antara lain persetujuan korporasi serta persetujuan dari instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Aldo.

Dia juga menegaskan bahwa Victoria Investama belum memiliki rencana untuk kembali terjun ke bisnis perbankan syariah setelah pelepasan tersebut. Meski demikian, hasil penjualan akan digunakan untuk ekspansi bisnis.

“Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari pelepasan BVIS (Victoria Syariah) akan digunakan untuk mendukung permodalan dan pengembangan entitas anak perusahaan PT Victoria Investama Tbk,” katanya.

Sebelumnya BTN dan Victoria Syariah telah menerbitkan prospektus akuisisi pada Senin, 20 Januari 2025. Disebutkan BTN menyebutkan akan membeli saham Victoria Syariah dari PT Victoria Investama Tbk. (VICO) yang memiliki 80,19% saham. Selanjutnya, sebanyak 19,81% dibeli dari PT Bank Victoria International Tbk. (BVIC), sedangkan sisanya dimiliki oleh Balai Harta Peninggalan (0,0016%).

Tidak dijelaskan dalam prospektus nilai transaksi rancangan akuisisi ini. Prospektus hanya menjabarkan bahwa saham yang diakuisisi mencapai 1,06 miliar lembar dengan nominal Rp1,06 triliun.

“Pengambilalihan yang diusulkan akan dibiayai melalui sumber pendanaan internal,” jelas BTN dalam prospektus.


Jadwal Sementara Akuisisi Victoria Syariah oleh BTN:

No.AktivitasPerkiraan Tanggal Pelaksanaan
1Pemberitahuan dari OJK bahwa Pengambilalihan Yang Diusulkan dapat dilanjutkan17 Januari 2025
2(i) Pengumuman Ringkasan Rancangan Pengambilalihan Yang Diusulkan dalam 2 (dua) surat kabar nasional dan website BVIS dan BTN
(ii) Pengumuman tertulis kepada karyawan BVIS
20 Januari 2025
3Pengumuman RUPS BTN5 Februari 2025
4Pemanggilan RUPS BTN20 Februari 2025
5Pemanggilan RUPS BVIS27 Februari 2025
6Pelaksanaan RUPS BTN untuk Persetujuan Pengambilalihan Yang Diusulkan14 Maret 2025
7Pelaksanaan RUPS BVIS untuk Persetujuan Pengambilalihan Yang Diusulkan14 Maret 2025
8Pengajuan Permohonan Izin Pengambilalihan ke OJK dan rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)19 Maret 2025
9Perkiraan diterimanya persetujuan OJK atas Pengambilalihan Yang Diusulkan (“Persetujuan OJK”), uji kemampuan dan kepatutan BTN sebagai pemegang saham pengendali baru, dan pembentukan KUBApril 2025
10Penandatanganan Akta Pengambilalihan BVIS, bergantung pada diterimanya Persetujuan OJKMei 2025
11Penyerahan pemberitahuan perubahan pemegang saham kepada MenkumMei 2025
12Perkiraan diterimanya penerimaan pemberitahuan Menkum yang mengonfirmasi telah diterimanya Akta PengambilalihanMei 2025
Catatan: Jadwal di atas merupakan perkiraan dan dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena adanya kondisi tertentu di luar kendali BTN dan/atau BVIS.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *