HeadlineIHSG

Usai Right Issue BBRI Gelar RUPSLB 7 Oktober, Bahas Apa Lagi Ya?

Tempias,com, JAKARTA- PT Bank Rakyat  Indonesia (IDX: BBRI) kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 7 Oktober 2021. 

Pelaksanaan RUPSLB kali ini tak berselang jauh dari berakhirnya right issue BBRI pada 24 September 2021. Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan right issue BBRI merupakan yang terbesar di sejarah pasar modal Tanah Air dengan berhasil meraup dana total Rp 95,9 Triliun. 

Dalam keterbukaan informasi, RUPSLB yang berlangsung pekan ini  tak berkaitan secara langsung dengan pelaksanaan right issue. Adapun Rapat akan membahas dua agenda yaitu pengukuhan pemberlakuan peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. 

Untuk agenda kedua akan membahas perubahan susunan pengurus perseroan. Agenda ini berkaitan dengan surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama sekaligus /Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021. Ihwal pengunduran ini telah disampaikan pula pada Otoritas Jasa Keuangan.

 

BACA JUGA: Right Issue BBRI Rekor, Dirut BEI: Harga Saham BBRI Tambak Menarik

 

Adapun pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat pada 14 September 2021 pukul 16.00 WIB. Konfirmasi kehadiran peserta akan berlangsung sampai minimal 1 hari sebelum kegiatan dimulai. 

Sebelumnya, rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro menyatakan mundur dari jabatan wakil komisaris utama dan komisaris independen setelah mendapat sorotan banyak pihak. Meski telah mundur, kepastian pengunduran diri itu harus mendapat persetujuan dari RUPSLB. 

Ari Kuncoro jadi buah bibir setelah memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang melayangkan kritik pada pemerintah Joko Widodo di media  sosial.  Selain itu, Ari disebut menjalankan rangkap jabatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Ari Kuncoro akhirnya mundur meskipun pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 75 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa rangkap jabatan di BUMN atau BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi. (Ira Guslina) 

 

 

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com