Tata Cara Perdagangan Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka dari Bappebti
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka. Aturan ini menjadi landasan hukum untuk menciptakan perdagangan tenaga listrik berbasis energi terbarukan yang teratur, efisien, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan memberikan perlindungan kepada nasabah dan mendorong pertumbuhan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.
Dalam peraturan yang diterbitkan pada 20 November 2024 tersebut, Bappebti menyatakan bahwa perdagangan tenaga listrik terbarukan akan dilaksanakan melalui Bursa Tenaga Listrik Terbarukan, yaitu Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti. Energi listrik yang diperdagangkan berbentuk Renewable Energy Certificate (REC) yang mewakili produksi listrik dari sumber energi terbarukan.
Syarat Perdagangan REC di Bursa Tenaga Listrik Terbarukan
- Bentuk Perdagangan REC
Tenaga listrik terbarukan diperdagangkan dalam bentuk Kontrak Fisik REC yang telah disetujui oleh Bappebti. Setiap REC yang diperdagangkan harus memenuhi persyaratan minimal, yakni:
a. Berasal dari Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan (Pembangkit Listrik EBT) yang telah terdaftar di REC Registry.
b. Tercatat dan diterbitkan oleh REC Registry yang bekerja sama dengan Lembaga Kliring Berjangka.
c. REC yang sudah dilakukan pelepasan guna (retirement) tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan kembali di Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan.
Kontrak Fisik REC memiliki spesifikasi standar yang memuat informasi penting, termasuk kode identitas atau nomor seri REC, nama REC Registry, asal sumber energi, nama Pembangkit Listrik EBT, volume REC, dan periode produksi REC.
- Kewajiban Penjual dan Pembeli
Pihak yang ingin berpartisipasi dalam perdagangan REC harus terlebih dahulu menjadi Peserta Bursa Tenaga Listrik Terbarukan dan Peserta Lembaga Kliring Berjangka. Peserta berkewajiban menempatkan jaminan transaksi sebelum melakukan kuotasi harga jual atau beli REC di sistem perdagangan.
Bentuk jaminan transaksi dapat berupa Renewable Energy Certificate (REC), uang atau surat berharga yang disimpan di Lembaga Kliring Berjangka, atau jaminan lainnya yang ditetapkan oleh peraturan Bursa Tenaga Listrik Terbarukan. Peserta wajib menempatkan jaminan transaksi dalam mata uang Rupiah pada rekening terpisah yang dikelola oleh Lembaga Kliring Berjangka.
Persyaratan Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka Perdagangan Tenaga Listrik Terbarukan
Untuk dapat menyelenggarakan perdagangan tenaga listrik terbarukan, Bursa Tenaga Listrik Terbarukan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan Bappebti. Persyaratan tersebut antara lain:
- Memiliki izin usaha sebagai Bursa Berjangka.
- Menyediakan sistem perdagangan, pengawasan, dan pelaporan yang terintegrasi, akurat, dan real-time. Sistem tersebut harus kompatibel dengan Lembaga Kliring Berjangka serta dilengkapi Disaster Recovery Center (DRC) dan Business Continuity Plan (BCP).
- Memiliki mekanisme penyelesaian perselisihan antara pihak yang bertransaksi.
- Menyusun peraturan dan tata tertib perdagangan REC, termasuk ketentuan keanggotaan peserta, hak dan kewajiban, mekanisme penawaran harga, serta penetapan sanksi atas pelanggaran peraturan.
- Bekerja sama dengan Lembaga Kliring Berjangka untuk proses kliring dan penjaminan transaksi.
Sementara itu, Lembaga Kliring Berjangka yang berperan dalam penjaminan penyelesaian transaksi juga diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki sistem pengkliringan yang terintegrasi dengan sistem perdagangan Bursa Tenaga Listrik Terbarukan, menyediakan rekening terpisah untuk dana jaminan transaksi, mengelola dan mencatat saldo REC, termasuk mekanisme pengalihan kepemilikan dan pelepasan guna (retirement) REC, serta menyampaikan laporan transaksi secara berkala kepada Bappebti.
Mekanisme Perdagangan Tenaga Listrik Terbarukan
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2024, perdagangan tenaga listrik terbarukan akan dilakukan secara elektronik melalui sistem online yang disediakan oleh Bursa Tenaga Listrik Terbarukan. Berikut mekanisme perdagangan yang berlaku:
- Pembukaan Akun
Peserta harus membuka akun transaksi dan membuat password sendiri yang bersifat rahasia. Peserta bertanggung jawab penuh atas keamanan akun tersebut. - Penempatan Jaminan Transaksi
Sebelum melakukan penawaran atau pembelian REC, peserta wajib menempatkan jaminan transaksi pada Lembaga Kliring Berjangka. Lembaga Kliring Berjangka kemudian akan memvalidasi kesesuaian jaminan transaksi dengan spesifikasi Kontrak Fisik REC. - Proses Transaksi
Transaksi dilakukan dengan mekanisme sistem perdagangan online, yang secara otomatis akan memeriksa ketersediaan saldo REC dan dana peserta, membandingkan jumlah REC dalam amanat transaksi dengan batas saldo yang tersedia, serta menyepadankan amanat penawaran harga jual dan beli. - Penyelesaian Transaksi
Setelah transaksi berhasil, Bursa Tenaga Listrik Terbarukan akan mendaftarkan transaksi tersebut ke Lembaga Kliring Berjangka untuk dilakukan penjaminan dan penyelesaian transaksi. Mekanisme Delivery versus Payment (DvP) akan digunakan untuk memastikan perpindahan saldo REC dari Penjual ke Pembeli dan pendebetan serta pengkreditan dana sesuai transaksi yang terjadi. - Pelepasan Guna (Retirement) REC
Peserta yang ingin melakukan pelepasan guna REC harus mengajukan permohonan kepada Lembaga Kliring Berjangka. Ketentuan teknis mengenai proses retirement diatur lebih lanjut dalam tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.
Pengawasan dan Sanksi Pelangganggaran Perdagangan Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka
Bappebti berwenang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses perdagangan tenaga listrik terbarukan, mulai dari transaksi, pengalihan kepemilikan REC, hingga proses pelepasan guna. Pengawasan dilakukan dengan cara memberikan akses kepada Bappebti untuk memantau sistem perdagangan secara real-time dan melakukan evaluasi berkala terhadap volume transaksi, kepatuhan peserta, serta perkembangan pasar.
Bappebti juga memiliki wewenang menjatuhkan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan peraturan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan kegiatan usaha, atau pembatalan persetujuan sebagai peserta Bursa Tenaga Listrik Terbarukan.
Perdagangan REC Mendorong Pertumbuhan Energi Terbarukan
Dengan adanya regulasi ini, Bappebti berharap perdagangan tenaga listrik terbarukan melalui Bursa Berjangka dapat mendukung pertumbuhan EBT dalam negeri, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan mendorong transparansi dalam penetapan harga REC. Selain itu, pasar ini diharapkan menjadi acuan bagi pengembangan perdagangan energi berkelanjutan di Indonesia.
Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan pasar energi terbarukan yang lebih terstruktur dan memberikan perlindungan optimal bagi penjual maupun pembeli. Bappebti juga menekankan bahwa penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), perlindungan nasabah, dan inovasi dalam perdagangan akan menjadi prioritas utama dalam pengawasan pasar fisik tenaga listrik terbarukan di Indonesia.