IHSG

Simak, Ini Penjelasan BEI Mengenai Bea Meterai Saham

Tempias.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia memberi penjelasan mengenai Bea Meterai Saham yang akan dikenakan mulai 1 Maret 2022 mendatang. 

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia menyebutkan ketentuan bea meterai telah berlaku sejak Januari 2021 berdasarkan undang-undang yang sudah ditetapkan.

“Dan meterai elektronik sudah tersedia sejak Oktober 2021 (berdasarkan peraturan menteri keuangan/PMK) untuk pemenuhan BM atas dokumen elektronik seperti TC atas transaksi bursa,” jelas Nyoman, Senin, 21 Februari 2022.  

 

BACA JUGA: Catat! Daftar Emiten Pembagi Dividen yang Gelar RUPST Maret Potensi Cuan

 

Nyoman menjelaskan bahwa pengenaan bea meterai (BM) per Maret 2022 seiring telah adanya penunjukkan anggota bursa (AB) sebagai wajib pungut Bea Meterai. 

“Sebagai informasi, trade confirmation tetap terutang Bea Meterai meskipun tidak dipungut oleh AB, nasabah tetap terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. 

Trade confirmation adalah dokumen yang biasanya dikirim harian oleh sekuritas sebagai rangkuman transaksi. Dalam aturan terbaru ini, transksi dengan nilai sebesar Rp 10 juta ke atas yang akan dikenai bea meterai. Baik dalam rangka cut loss ataupun merealisasikan keuntungan. 

 

BACA JUGA: Profil Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Selera Lapangan Banteng, Ada Mantan Dirjen Kemenkeu Hingga Bos Bursa

 

“Regulator Pasar Modal telah melakukan koordinasi terkait implementasi bea meterai, sehingga telah dikeluarkan PP pembebasan dari Bea Meterai untuk TC transaksi Bursa dengan nilai s.d Rp10 juta, hal ini untuk mengakomodir pertumbuhan jumlah dan aktivitas transaksi investor retail, dengan harapan tidak mengurangi minat untuk melakukan transaksi Bursa,” kata Nyoman. 

Dia juga memastikan, hanya separuh investor yang akan terkena dampak aturan ini. Pasalnya lebih dari separuh investor aktif saat ini melakukan transaksi dengan nilai di bawah Rp 10 juta  

Nyoman mengatakan selain sosialisasi agar terjadi peningkatan sistem anggota bursa, pengenaan bea meterai juga dimungkinkan secara manual. “DJP juga telah mempermudah proses pemungutan jika sistem belum siap, dengan dikeluarkannya PerDirjen yang mengatur bahwa pemungutan dapat dilakukan secara manual,” katanya. 

Putra

Editor In Chief https://www.theeconopost.com/ Hubungi saya di redaksi@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com