Finance

Sibadihon Sawitta Torop Lestari (SSTL) Ditetapkan Pailit

TheEconopost.com – PT Sibadihon Sawitta Torop Lestari (PT SSTL) ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan. Ketetapan pailit PT SSTL dibacakan pada 3 Februari 2025 dengan perkara nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mdn.

“Menunjuk Firzaandriansyah selaku hakim niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai hakim pengawas,” tertulis dalam pengumuman yang dikutip Senin, 10 Februari 2025.

Pengadilan juga menunjuk Binsar Halomonan Nababan, Jekson S. Lumbantoruan, dan Patar Bronson Sitinjak sebagai kurator perkara kepailitan ini.

Selanjutnya, dalam rapat hakim pengawas dan kurator yang diselenggarakan pada 5 Februari 2025, ditetapkan akan dilaksanakan rapat kreditor pertama pada pagi hari 27 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Medan.

Rapat juga menetapkan batas akhir pengajuan tagihan kreditor dan kantor pajak pada 7 Maret 2025. Sedangkan rapat pencocokan utang dan verifikasi pajak akan dilakukan pada 21 Maret 2025.

“Kepada seluruh kreditor agar segera mengajukan tagihan disertai bukti salinan/fotokopi yang cukup dengan memperlihatkan aslinya kepada tim kurator,” tertulis dalam pengumuman.

Kurator Pailit PT SSTL sendiri beralamat di Boss Law Firm di Gedung Arva, Cikini Raya, Jakarta Pusat, serta PBS dan Rekan di Jl. Tengku Amir Hamzah No. 1B, Medan Barat.

Seperti diketahui, PT SSTL terlibat dalam perkara Bumiputera Sekuritas dengan PT Nile Sujadi. Aset SSTL menjadi objek eksekusi dalam perkara itu, sedangkan sebagian besar lahan pabrik dijaminkan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com