IHSG

Saham WSBP, SRIL, PBRX dan POLL Masuk 17 Emiten Dalam Pemantauan Khusus BEI, Ini Alasannya 

Tempias.com- JAKARTA- PT Bursa Efek Indonesia baru saja mengeluarkan daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Sebanyak 17 perusahaan tercatat masuk dalam daftar pemantauan. 

Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso dalam keterbukaan informasi BEI, Sabtu, 17 Juli 2021 menyebutkan penetapan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif pada tanggal 19 Juli 2021.

“Menunjuk Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas Perusahaan Tercatat” 

Saham PT Waskita Beton Precast Tbk (IDX: WSBP) masuk daftar karena perusahaan dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Begitu juga dengan  PT Sri Rejeki Isman Tbk (IDX: SRIL) dan PT Pan Brothers Tbk (IDX: Pan Brothers Tbk) 

Sedangkan PT Pollux Properti Indonesia Tbk. (IDX: POLL) masuk dalam daftar pemantauan khusus BEI karena memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Emiten lain yang masuk daftar pantauan karena alasan sama adalah PT Golden Plantation Tbk. (GOLL). 

 

BACA JUGA: Saham IPO 2021, Selain Bukalapak (IDX:BUKA) Ini Daftar Calon Emiten Semester II dari BEI

 

Sebanyak 17 emiten masuk dalam daftar pemantauan khusus dengan alasan yang berbeda. Empat perusahaan dipantau karena Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Empat perusahaan itu adalah PT Marga Abhinaya Abadi Tbk.( IDX: MABA), PT Intan Baruprana Finance Tbk. (IDX: IBFN), PT Intraco Penta Tbk. (IDX: INTA), dan PT Leyand International Tbk. (IDX: LIPD). 

Sebanyak 4 emiten dipantau karena Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Keempat emiten itu adalah PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI), PT Envy Technologies Indonesia Tbk.(IDX: ENVY), PT Garda Tujuh Buana Tbk. (IDX: GTBO),  dan PT Onix Capital Tbk.(IDX: OCAP). 

Sedangkan PT Magna Investama Mandiri Tbk (IDX MGNA) masuk dalam pemantauan karena dua alasan karena laporan keuangan audtan terakhir pendapat disclaimer dan tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. 

Berikut daftar lengkap 17 emiten yang masuk dalam Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

  1. IDX: KBRI: Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk.
  2. IDX: ENVY: Envy Technologies Indonesia Tbk.
  3. IDX MABA:  Marga Abhinaya Abadi Tbk.
  4. IDX: POLL: Pollux Properti Indonesia Tbk.
  5. IDX: MTRA:  Mitra Pemuda Tbk
  6. IDX: GOLL:  Golden Plantation Tbk
  7. IDX: PBRX:  Pan Brothers Tbk.
  8. IDX: IBFN: Intan Baruprana Finance Tbk.
  9. IDX: INTA: Intraco Penta Tbk
  10. IDX: SRIL: Sri Rejeki Isman Tbk.
  11. IDX: WSBP:  Waskita Beton Precast Tbk
  12. IDX: KRAH: Grand Kartech Tbk
  13. IDX: GTBO: Garda Tujuh Buana Tbk
  14. IDX: LAPD: Leyand International Tbk.
  15. IDX: OCAP: Onix Capital Tbk.
  16. IDX: MGNA: Magna Investama Mandiri Tbk
  17. IDX: PICO:  Pelangi Indah Canindo Tbk.

Saptono menjelaskan terdapat 11 alasan yang membuat emiten berada dalam daftar pantauan khusus BEI yaitu: 

  1. Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah).
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir  dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
  4. a. Untuk Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business). b. Perusahaan Tercatat yang merupakan induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
  6. a. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan. b. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler.
  8. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
  9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com