FokusHeadlineIHSG

Putusan OJK dan Akhir Bosowa di KB Bukopin (IDX: BBKP)

Nasib PT Bosowa Corporindo Tbk di PT KB Bukopin (IDX: BBKP) mendekati akhir. Berdasarkan pengumuman Penawaran Umum Terbatas VI yang dipublikasikan KB Bukopin akhir pekan lalu, Bosowa tak lagi punya kesempatan mempertahankan kepemilikan saham di atas 5 persen di BBKP. 

Hilangnya kesempatan Bosowa di Bukopin disebabkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan keputusan baru lewat  Keputusan Dewan Komisioner OJK No.56/KDK.03/2021. Keputusan itu merupakan Perubahan Keputusan Dewan Komisioner No. 64/KDK.03/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. 

Salah satu poin dalam Surat Keputusan OJK itu memupus harapan Bosowa untuk tetap berada sebagai pemegang saham di atas 5 persen. Padahal pada pertemuan dengan KB Kookmin selaku pemegang pengendali Bosowa pada Juni 2020, baik Bosowa dan KB Kookmin bersepakat untuk sama-sama memajukan KB Bukopin (IDX: BBKP). 

“PT Bosowa Corporindo dilarang menjalankan hak selaku pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk,” tulis direksi KB Bukopin dalam prospektus Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang dikutip Sabtu, 4 September 2021. 

Dengan adanya larangan untuk Bosowa, maka pelaksanaan right issue sepenuhnya bergantung pada Pemegang Saham Utama Kookmin Bank, Co., Ltd. dan pemegang saham publik. Berdasarkan laporan resmi perusahaan yang dituangkan dalam prospektus yang terbit pada 3 September 2021 disebutkan bahwa Bosowa memiliki sebanyak 8,49 persen saham sedangkan Kookmin Bank memiliki 67 persen dan publik memiliki 21,28 persen. 

 

BACA JUGA: Pasang Surut Saham BBKP: Antara Tambah Utang & Sayonara Bosowa

 

Absennya Bosowa dalam right issue selanjutnya akan membuat saham Kookmin Bank melesat menjadi 70,9 persen, dan saham publik menjadi 22,28 persen. Sedangkan kepemilikan saham Bosowa akan terdilusi menjadi 4,28 persen. 

Dalam prospektus tersebut, Kookmin juga mengisyaratakan akan menyerap saham baru dalam right issue yang tidak diambil oleh pemegang saham dengan hak memesan efek. 

“Dengan asumsi hanya pemegang saham utama Kookmin Bank, Co.Ltd dan pemegang saham publik yang melaksanakan HMETD serta Kookmin Bank, Co., Ltd melakukan pemesanan tambahan atas HMETD yang tidak dilaksanakan,” tulis manajemen BBKP dalam prospektus. 

Menurut manajemen, dengan asumsi Kookmin Bank memesan HMETD yang tidak dilaksanakan, maka setelah right issue bank dari Korea Selatan itu menjadi pemilik 73,06 persen saham BBKP, dan saham publik menjadi 21,29 persen. Sedangkan kepemilikan saham Bosowa terdilusi menjadi 4,09 persen. 

Ihwal surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.56/KDK.03/2021 mengenai  Perubahan Keputusan Dewan Komisioner No. 64/KDK.03/2020 tanggal 24 Agustus 2020, Tempias.com telah menghubungi Komisioner OJK dan Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot. Akan tetapi sampai berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Sebelumnya, KB Bukopin telah mengumumkan akan melepas sebanyaknya 35 miliar saham saham kelas B dengan nilai nominal Rp 100 lewat right issue.  HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat pada 27 September 2021. Perusahaan menetapkan setiap pemilik 500 saham lama akan memperoleh 538 atau setara 1 : 1.076. 

“Namun bagi pemegang saham yang dilarang untuk melaksanakan haknya sebagai pemegang saham oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pemegang saham tersebut tidak dapat melaksanakan haknya dalam pelaksanaan HMETD.” 

Berdasarkan prospektus periode perdagangan dan pelaksanaan HMETD akan berlangsung pada 29 September-6 Oktober 2021. Meski begitu, perusahaan belum menetapkan harga pelaksanaan right issue dan pernyataan pembeli siaga. 

Saat ini di lantai bursa, pada penutupan perdagangan Jumat, 3 September 2021 harga saham BBKP berada pada level Rp 486. Bila merujuk nilai ini maka KB Bukopin berpotensi meraup Rp 17 triliun. 

 

BACA JUGA: Soal Tenggat Bosowa di KB Bukopin (IDX: BBKP), Begini Kata OJK

 

Zona Merah

Maju mundur posisi Bosowa di KB Bukopin ditanggapi negatif oleh investor. Sebulan terakhir harga saham BBKP melorot 23,46 persen. Pada perdagangan Kamis, 5 Agustus 2021 harga saham BBKP berada di Rp 635 dan turun menjadi RP 486 pada perdagangan Jumat, 3 September 2021. 

Sebelumnya, Komisaris Utama Bosowa Corporindo, Erwin Aksa menyatakan perusahaan  akan turut bersama Kookmin Bank membesarkan KB Bukopin. Menjelang berakhirnya surat keputusan OJK yang meminta Bosowa keluar sepenuhnya dari Bukopin, menurut Erwin, Bosowa  telah melayangkan surat untuk meminta perpanjangan waktu. 

“(Kami) tetap sesuai komitmen perusahaan (Bosowa) untuk membesarkan KB Bukopin, Kita telah menyurat ke OJK untuk perpanjangan,” ujar Erwin Aksa pertengahan Agustus lalu. 

Rupanya, setelah tenggat berakhir pada 24 Agustus 2021, OJK mengeluarkan kebijakan baru sebagai perubahan atas keputusan yang lama. Saat dimintai tanggapannya, Erwin Aksa belum memberi penjelasan sikap perusahaan atas keputusan terbaru OJK.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana memastikan OJK telah memutuskan mengenai surat perintah atas nasib Bosowa di KB Bukopin  tersebut.  “Sudah beres,” ujar Heru.

Sedangkan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo sempat menyebutkan bahwa OJK memberi perpanjangan waktu kepada Bosowa untuk keluar dari Bukopin. 

Bila melihat sejarahnya, Bukopin merupakan bank yang didirikan pada 10 Juli 1970. Awalnya Bank ini bernama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin) dan mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum koperasi di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971.

Bukopin kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi. Perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam Rapat Anggota Bank Umum Koperasi Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggal 2 Januari 1990.

Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum Bank Bukopin berubah dari koperasi menjadi perseroan terbatas. Bank Bukopin memulai kegiatan usaha dalam bentuk perseroan terbatas pada tanggal 1 Juli 1993.

Pada 2020, Bukopin kedatangan investor baru dari Korea Selatan yaitu KB Kookmin lewat Right Issue.  Kehadiran KB Kookmin kemudian ditetapkan OJK sebagai pemegang saham mayoritas. Namun keputusan ini ditolak oleh Group Bosowa. 

Bosowa kemudian melakukan perlawanan yang berujung keluarnya surat perintah tertulis OJK dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner No. 64/KDK.03/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang menyatakan Bosowa tidak lulus menjadi pemegang saham pengendali di KB Bukopin. 

Surat itu meminta Bosowa keluar dari Bukopin selambatnya 24 Agustus 2021. Setelah melewati serangkaian proses di pengadilan surat OJK itu kemudian berkekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PTTUN.JKT. (Ira Guslina) 

 

Putra

Editor In Chief https://www.theeconopost.com/ Hubungi saya di redaksi@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com