HeadlineIHSG

Pengendali PACK Gelar Tender Wajib, Harga di Bawah Pasar

TheEconopost.com, PT Eco Energi Perkasa (EEP) secara resmi mengumumkan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib terhadap saham PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk. (PACK) setelah mengakuisisi 49% kepemilikan saham pada 23 Oktober 2024. Penawaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.9/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

EEP mengakuisisi sebanyak 753.400.500 saham Perseroan dari beberapa pemegang saham utama, termasuk PT Star Magnum Capital, Michael Gerald Jusanti, PT JJF Investama, Hendrick, dan PT Benson Kapital Indonesia. Akuisisi ini mengubah struktur pengendalian perusahaan, di mana EEP kini menjadi pemegang saham pengendali dengan 49% saham.

Sebagai konsekuensi, EEP wajib melaksanakan Penawaran Tender Wajib untuk membeli hingga 689.952.950 saham atau sekitar 44,9% dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Harga yang ditawarkan adalah Rp37 per saham, lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan dalam 90 hari sebelum pengumuman negosiasi, yakni Rp36,11 per saham.

Dikutip dari pengumuman hari ini, Senin, 24 Februari 2025, periode Penawaran Tender Wajib dimulai pada 25 Februari 2025 dan berakhir 26 Maret 2025. Pemegang saham yang ingin menjual sahamnya dapat mengajukan Formulir Penawaran Tender Wajib (FPTW) melalui PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek. Penyelesaian pembayaran akan dilakukan pada 27 Maret 2025 melalui mekanisme crossing di Bursa Efek Indonesia (BEI).

EEP menyatakan tidak memiliki rencana untuk melikuidasi, menghapus pencatatan saham (delisting), atau mengubah kebijakan dividen Perseroan. Sebaliknya, EEP berencana memperluas bisnis melalui anak perusahaan di bidang perdagangan dan pengangkutan logam, termasuk nikel.

Jika setelah penawaran, kepemilikan saham publik turun di bawah 20%, EEP akan mengalihkan kembali sebagian sahamnya dalam waktu dua tahun untuk memenuhi ketentuan free float BEI.

EEP telah mengumumkan pengambilalihan di surat kabar dan melaporkan transaksi ke OJK, BEI, serta Perseroan. Proses ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjalankan prinsip keterbukaan dan perlindungan investor sesuai regulasi pasar modal Indonesia.

Dengan penawaran ini, investor publik memiliki kesempatan untuk menjual sahamnya dengan harga wajar, sementara Perseroan berpeluang memperkuat fundamental bisnisnya bersama pengendali baru yang berpengalaman di sektor logam.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami untuk konten di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *