EconopediaKamus Bursa

Memahami Batas ARA Waran dan Saham dari Kasus Akuisisi PACK

Saham PT. Solusi Kemasan Digital Tbk. (PACK) mengalami auto rejection atas (ARA) dalam perdagangan bursa pekan lalu.

Harga saham PACK melonjak dari Rp37 pada 17 Oktober, kemudian terus mendaki dan mencapai Rp62 alias naik 67,5% dalam periode ini.

Saat yang sama, waran saham PACK-W juga mengalami lonjakan drastis dari Rp6 pada perdagangan 21 Oktober 2024, kemudian terus mendaki dan bahkan kemudian menghilang dari list offer alias ARA pada perdagangan akhir pekan lalu di level Rp61 per lembar alias naik 916%.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan, terutama bagi sejumlah pedagang saham PACK-W mengenai regulasi Auto Rejection terutama untuk waran?

Dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia, Minggu, 27 Oktober 2024, harga acuan yang digunakan untuk pembatasan harga tertinggi atau terendah (ARA atau ARB) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai didasarkan pada harga penutupan sebelumnya, harga teoretis hasil tindakan korporasi, harga perdana untuk saham baru, atau nilai pasar wajar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang penilaian bisnis di pasar modal. Auto rejection juga berlaku untuk saham yang baru pertama kali diperdagangkan (IPO) di BEI.

Selain itu, sistem perdagangan di BEI (JATS) akan menolak transaksi waran apabila harga penawaran jual atau beli waran sama atau melebihi harga terakhir saham yang mendasarinya.Dengan kata lain, ARA untuk waran adalah satu level di bawah harga induk.

Alasan inilah, waran PACK-W hilang dari perdagangan Jumat, 25 Oktober 2024, karena ARA induk hari itu berada pada level Rp62 per lembar.

Mekanisme ini menolak otomatis transaksi jika harga yang dimasukkan di luar rentang harga yang ditetapkan, sesuai dengan aturan BEI.

Aturan ARA dan ARB Saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Sementara itu berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00055/BEI/03-2023 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, BEI melakukan penyesuaian tahap II untuk batasan persentase auto rejection pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 4 September 2023, dengan rincian sebagai berikut:

  • Saham dengan harga Rp50 hingga Rp200 diberlakukan auto rejection atas (ARA) 35% dan auto rejection bawah (ARB) turun Rp50 atau 35%.
  • Saham dengan harga Rp200 hingga Rp5.000 dikenakan batas auto rejection atas (ARA) dan bawah (ARB) sebesar lebih dari 25%.
  • Untuk saham dengan harga di atas Rp5.000, auto rejection atas (ARA) dan bawah (ARB) diterapkan di atas 20%.

Redaksi

Dukung kami untuk terus menyajikan konten bermanfaat dan memberi insight. Hubungi kami di redaksi@theeconopost.com. Untuk kerja sama iklan dan promosi lainnya ke marketing@theeconopost.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk mengcopy teks yang dibutuhkan hubungi marketing@theeconopost.com