Pengelola Dana Haji (BPKH) Dapat Hibah Saham Bank Muamalat 76 Persen, dari Siapa?
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan menjadi pengendali baru atas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (Bank Muamalat).
Dalam pengumuman bertanggal hari ini, Selasa, 16 November 2021, BPKH menyebutkan telah menerima hibah saham Bank Muamalat dalam tiga kali proses. Hibah pertama dilakukan pada 21 Juni 2021, selanjutnya pada 15 dan hari ini 16 November 2021.
“BPKH telah menerima hibah saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundatuin dan BMF Holdings Limited sebanyak 7.903.112.181 saham setara dengan 77,42 persen,” tulis manajemen BPKH dalam pengumumannya.
Dengan hibah ini maka pengelola dana haji ini memiliki saham Bank Muamalat sebanyak 78,45 persen. Menambah kepemilikan sebelumnya.
“Pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah sehingga tidak terdapat harga pengalihan per saham,” ulas manajemen BPKH menjelaskan nilai transaksi.
BPKH merupakan badan hukum publik yang menjadi amanat Undang-undang No. 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Badan ini dibentuk dengan Perpres No. 110 tahun 2017.
BPKH adalah lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung ke Presiden RI. Dengan ketentuan ini maka badan tidak memiliki struktur modal dan kepemilikan saham.
Disebutkan, kegiatan usaha BPKH adalah melakukan pengelolaan keuangan haji. Saat ini BPKH dipimpin oleh Anggito Abimanyu sebagai ketua Badan Pelaksana dengan 6 orang anggota serta Yuslam Fauzi sebagai Ketua Dewan Pengawas dengan 6 anggota.