Pemegang Saham GIAA Siapkan Opsi Pailit, Ini Penjelasan Manajemen Garuda Indonesia
Tempias.com, JAKARTA – Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (IDX: GIAA) angkat bicara mengenai opsi dari pemegang saham untuk mempailitkan perusahaan jika opsi restrukturisasi tidak dapat ditempuh.
Sejumlah sinyal telah disampaikan pemerintah sebagai pemegang saham mulai dari Presiden Joko Widodo yang enggan menyuntik kembali BUMN sakit dengan penyertaan negara hingga penjelasan Wakil Menteri BUMN.
“Jadi, tidak ada lagi itu yang namanya proteksi-proteksi, sudah. Sudah, lupakan Pak Menteri, yang namanya proteksi-proteksi [bagi BUMN] itu,” kata Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan para Direktur Utama BUMN pada Kamis, 14 Oktober 2021 lalu.
BACA JUGA: Ini Syarat Pencabutan Suspensi Saham Garuda (IDX: GIAA) dari BEI
Pernyataan lebih lugas disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo. Menurut mantan bankir Bank Mandiri itu, Garuda termasuk BUMN yang tidak mungkin diselamatkan bermodal PMN. Pasalnya utangnya sangat besar dan mencapai Rp70 triliun. Opsi menutup operasi salah satu yang dipertimbangkan oleh pemegang saham.
Menyikapi kabar ini, VP Corporate Secretary & Investor Relations GIAA Mitra Piranti menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada resmi yang diterima GIAA mengenai opsi pemulihan kinerja seperti yang berkembang di media.
“Sampai dengan saat ini, belum ada informasi resmi yang diterima Perseroan berkenaan dengan opsi tindak lanjut pemulihan kinerja Perseroan yang saat ini berkembang di media massa,” kata Mirra dalam jawabannya kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa, 19 Oktober 2021.
Menurut dia, fokus utama GIAA saat ini terus melakukan langkah strategis untuk dapat memulihkan kinerja. “Dengan fokus utama perbaikan fundamental kinerja Perseroan yakni penguatan basis performa finansial maupun fokus model bisnis dalam jangka panjang, melalui program restrukturisasi menyeluruh yang saat ini tengah kami rampungkan,” katanya.
BACA JUGA: Garuda Indonesia (IDX: GIAA) Rugi Rp 34,35 Triliun, Apa Saja Penyebabnya?
Saat perbaikan yang tengah dilakukan, disebutkan telah muncul sinyal positif dalam industri penerbangan nasional. Utamanya makin terkendalinya pandemi Covid-19 dan telah dibukanya sejumlah sektor pariwisata unggulan Indonesia.
Mitra juga memastikan belum ada opsi pailit yang dibahas manajemen dengan pemegang saham. Proses pembahasan masih berkaitan dengan rencana restrukturisasi yang selaras dengan proses PKPU yang tengah berjalan.
“Proses restrukturisasi keuangan, yang didalamnya meliputi restrukturisasi utang yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh beberapa konsultan pendamping, sampai dengan saat ini prosesnya masih terus berlanjut dan merupakan fokus utama Perseroan,” katanya.
Demikian juga dengan negosiasi dan komunikasi dengan para kreditur. Manajemen terus melakukan secara berkesinambungan.
BACA JUGA: Ahli Perkara Pailit, Ini Profil Timur Sukirno Komisaris Utama Garuda (IDX: GIAA)
Dalam surat terdahulu kepada BEI, Mitra menyebutkan putusan PKPU atas Garuda Indonesia yang rencananya dibacakan 14 Oktober 2021 diagendakan kembali pada Kamis, 21 Oktober 2021 nanti.
“Mengingat Pembacaan Putusan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan sidang berikutnya pada tanggal 21 Oktober 2021, maka hingga saat ini tidak terdapat dampak terhadap proses restrukturisasi menyeluruh yang dilakukan Perseroan,” ulasnya.
Meski demikian, Mitra mengakui saat ini tengah dilakukan program pemotongan gaji karyawan sebesar 30-50 persen. Langkah pengurangan biaya tenaga kerja ini dilakukan perusahaan untuk menjaga keberlangsungan operasional.
“Perseroan berkomitmen untuk membuka komunikasi guna dapat menyampaikan pemahaman kepada seluruh stakeholders-termasuk karyawan, berkenaan dengan latar belakang pemberlakukan kebijakan ini yaitu yang didasari oleh kondisi tekanan kinerja yang dialami Perseroan imbas kondisi pandemi Covid-19,” kata Mitra.