Ini Syarat Pencabutan Suspensi Saham Garuda (IDX: GIAA) dari BEI
Tempias.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan alasan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (IDX: GIAA) masih diberikan status penghentian perdagangan .
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan penghentian perdagangan sementara bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor.
“Penghentian sementara perdagangan efek GIAA bukan merupakan sanksi, melainkan sebuah tindakan perlindungan investor di satu sisi dan memberikan kesempatan kepada management GIAA untuk melakukan tindakan memperbaiki issue going concern,” ulas Nyoman, Selasa, 28 Juli 2021.
BACA JUGA: Garuda (IDX: GIAA) Rugi Rp 34,35 Triliun, Apa Saja Penyebabnya?
Dia menjelaskan, penghentian perdagangan saham GIAA di Bursa Efek Indonesia akan mempercepat perusahaan untuk memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab penghentian sementara sehingga saham GIAA dapat diperdagangkan kembali. Termasuk kesempatan para pemegang saham menjual atau membeli saham GIAA di Bursa.
“Bursa telah menyematkan Notasi Khusus M, E, D, L, X kepada GIAA agar membantu awareness investor terkait dengan kondisi GIAA,” ulasnya.
Garuda Indonesia (IDX: GIAA) telah ditetapkan penghentian perdagangan sementara semenjak 18 Juni 2021. Penghentian perdagangan ini dimulai dari keterbukaan GIAA bahwa BUMN penerbangan itu melakukan penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk Global yang telah jatuh tempo.
“Bursa berpendapat hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan (going concern issue),” jelas Nyoman.
BACA JUGA: Garuda (GIAA) Didenda KPPU Australia Rp 214 Miliar, Ini Duduk Perkaranya
Dia menyebutkan, suspensi akan dipertimbangkan untuk dicabut jika kondisi kelangsungan usaha Perseroan telah menunjukkan perbaikan. Indikator yang akan dilihat BEI adalah pembayaran utang dan kewajiban yang telah jatuh tempo, keberhasilan restrukturisasi kewajiban Perseroan serta kondisi-kondisi lainnya yang dapat berpengaruh pada kelangsungan usaha Perseroan.
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” katanya.