Likuidasi BPR Sekar Dinyatakan Berakhir, Begini Penyelesaian Kewajiban yang Belum Dibayar
Tempias.com, JAKARTA – Tim Likuidasi PT BPR Sekar, Cikarang mengumumkan proses pembubaran perusahaan telah berakhir seiring diterbitkannya Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode (Lanir) perusahaan.Â
Dengan pengumuman ini, maka Tim Likuidasi BPS Sekar dibubarkan paling lambat 20 April 2023.Â
“[Dengan dibubarkannya Tim Likuidasi sesuai UU LPS dan PPSK], seluruh kewajiban kepada kreditur ataupun pihak lain yang belum dibayarkan menjadi kewajiban pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal,” tulis pengumuman tim Likuidasi yang ditandatangani oleh Adi Rusnandar sebagai Ketua dan Nur Fauzin sebagai Anggota bertanggal 28 Maret 2023.Â
Dalam pengumuman yang sama tercatat Lanir liabilitas BPR Sekar per 11 Oktober 2022 mencapai Rp 22,29 miliar.Â
Rinciannya, Rp 12,01 miliar merupakan utang klaim penjaminan, sebesar Rp 494 juta utang pajak, selanjutnya bagian simpanan yang tidak dibayarkan sebesar Rp 8,91 miiar dan hak kreditur lain Rp 866,89 juta.Â
Sementara, aset BPR Sekar saat dinyatakan sebagai bank gagal adalah Rp6,67 miliar.Â
Laporan aset neto akhir periode ini telah diaudit oleh KAP Manshur, Arifin, Suharyono dan rekan dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.Â
(Putra, O. Permana)
