Keamanan Galon Air Minum Diragukan, Ini Kata Kemenperin
Tempias.com – Kementerian Perindustrian angkat suara terkait mengemukanya keraguan bahwa galon air minum yang berbahan polietilena tereftlat (PET) maupun polycarbonate (PC) berbahaya.
Dikutip dari berbagai sumber, Polietilena teraftlat merupakan bahan yang biasanya digunakan sebagai bahan wadah makanan dan minuman. Bahan ini relatif tidak berbahaya namun direkomendasikan sekali pakai karena sifat botolnya yang menyempit di leher. Akibatnya sulit dibersihkan dan menumpuk kuman.
Sementara polycarbonate bukanlah bahan yang dianjurkan sebagai bahan kemasan. Pasalnya mterial ini dapat mengeluarkan bahan utamanya, Bisphenol A ke dalam makanan dan minuman. Efeknya, bisa merusak sistem hormon, kromosom pada ovarium, penurunan produksi sperma, dan mengubah fungsi imunitas.
Menurut Kemenperin, pihaknya terus memastikan industri makanan dan minuman menghasilkan produk yang berdaya saing sekaligus juga memastikan keamanannya bagi konsumen.
“Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses pembersihan yang ketat dan tepat,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2020.
Rochim menyebutkan kemasan galon PET maupun PC dinilai aman bagi konsumen. Hal ini karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang,” tuturnya.
Kementerian perindustrian sendiri telah menerbitkan pedoman Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik.
“Kami pastikan bahwa jenis PET dan PC adalah termasuk ke dalam bahan kemasan yang aman digunakan untuk pangan,” lanjutnya.
Rochim menyebutkan, produk AMDK yang beredar di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013 sesuai dengan persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), yang tertuang dalam Permenperin No. 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.
SPPT SNI menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar. Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
“Sehingga kami menekankan produk pangan yang terdaftar pada MD BPOM harus memenuhi persyaratan keamanan kemasannya juga,” papar Rochim.